search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Tersangka, Polda Bali Tahan Margareth dan Ivone
Minggu, 14 Juni 2015, 12:40 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menahan Margaret Christina Megawe alias Margareth, ibu angkat Angeline atas kasus penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
 
Kini, Margareth ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama dengan salah satu anaknya bernama Ivone. Ibu angkat Angeline beserta anak sebelumnya ditangkap di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, pada Minggu dini hari dan langsung digelandang ke tahanan Polda Bali pada Minggu, (14/6/2015) sekitar pukul 05.00 Wita.
 
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dengan kasus lain. Kami sudah miliki bukti yang cukup untuk penetapan M (Margareth) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie di Denpasar, Minggu 14 Juni 2015.
 
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu  mengaku penetapan tersangka kepada Margareth berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus. Dimana, Agus sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak.
 
Saat ini, sambung Ronny, pihaknya tengah memeriksa intensif Margareth. Agar sesuai dengan KUHP, pihaknya kini masih menunggu pengacara untuk mendampingi ibu angkat Angeline dinilai psikofat tersebut.
 
"Iya berdasarkan keterangan dari tersangka Agus. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dengan laporan. Kami juga masih menunggu pengacaranya," ungkapnya.
 
Walau ditetapkan dalam kasus yang berbeda, Ronny menegaskan jika kasus penelantaran anak ini tidak menutup kemungkinan akan bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian bocah Angeline yang dibunuh dan dikubur di belakang rumah Margareth.
"Hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban (Angeline), apakah ada kaitannya atau tidak ini kami dalam proses," pungkasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami