865 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejari Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sebanyak 865 gram sabu-sabu dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Kamis (17/4/2025).
Pemusnahan dilakukan secara unik, yakni dengan mencampurkan sabu-sabu menggunakan sabun pencuci piring, lalu diblender hingga hancur.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata tajam, pakaian, dan barang dari perkara pencurian, penganiayaan, serta perlindungan anak. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan menyatakan bahwa seluruh barang bukti berasal dari 52 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga 17 April 2025.
"Secara preventif kami melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dari segi penindakan atau penegakan hukumnya terhadap pelaku, kami melakukan tuntutan setinggi-tingginya," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat