Diancam Hotma Sitompul, P2TP2A Bali : Kami Kerja Sesuai Tupoksi
Kamis, 18 Juni 2015,
14:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sehari mendampingi tersangka Margriet Christine Megawe (60), ibu angkat Engeline (8), pengacara Hotma Sitompoel akan menuntut dan memperkarakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar atas keterangan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta terkait keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline.
Menanggapi tuntutan Hotma yang mengancam akan menuntut P2TP2A yang dinilai menyudutkan ibu angkat Engeline, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Luh Anggreni mengaku jika organisasinya bekerja sesuai tugas pokok fungsi (Tupoksi) termasuk dalam mengawal kasus Engeline.
"Kami bekerja sesuai tupoksi (tugas dan fungsi) mulai pencegahan, pendampingan hingga rehabilitasi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban tidak kekerasan," ujar Anggreni, Kamis 18 Juni 2015.
Anggreni menuturkan pasca hilangnya bocah Engeline hingga terungkapnya bocah kelas II SD 12 Denpasar itu, pihaknya terus mengawal perkembangan kasusnya hingga proses hukum. "Faktanya ada korban pembunuhan, tentunya kami juga berhak menggali fakta-fakta dan realitas di lapangan sesuai tupoksi kami," ungkapnya.
Anggreni menegaskan jika sebagai lembaga resmi yang mendapat legalitas dari pemerintah, sampai saat ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan, lembaganya tidak pernah melakukan pembentukan opini di masyarakat yang menyudutkan Margriet sebagai pihak yang turut terlibat dalam pembunuhan sadis yang menggemparkan itu.
"Jika ada persepsi praduga yang berkembang di masyarakat itu hak mereka dalam melihat fakta yang terjadi. Dan menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti untuk mengungkap kasusnya hingga terang benderang," tegasnya.
"Di jaman canggih sekarang ini, masyarakat sudah cerdas bisa mengakses informasi dari manapun lewat internet termasuk dalam melihat kasus Engeline," imbuhnya.
Lebih jauh Anggreni menyatakan jik lembaganya bersama elemen masyarakat lainnnya sepertj LSM peduli anak dan perempuan termasuk para advokat di Bali baik KAI dan Ikadin masih dalam ranah memberi dorongan kepada institusi penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Engeline sehingga mampu menyeret semua pelaku yang terlibat.
"Tidak hanya terhadap kasus Engeline, jauh sebelumnya banyak kasus yang ditangani oleh lembaga yang dibentuk sejak tahun 2012 dan semua ada pertanggungjawabannya ke publik. Saya heran sampai ada yang mempertanyakan keberadaan lembaganya, apalagi di semua daerah di Tanah Air, P2TP2A eksis dalam mengawal kasus perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," tandasnya.
Sebelumnya, baru sehari menjadi tersangka Margriet Christine Megawe, ibu angkat Angeline (8), pengacara Hotma Sitompoel mengancam akan menuntut dan memperkarakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Hotma menilai, P2TP2A Denpasar memberikan keterangan-keterangan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta terkait keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline, anak angkatnya.
Pengacara kondang di Jakarta itu mempertanyakan rekam jejak P2TP2A sebelum munculnya kasus kematian Engeline. Menurut Hotma, P2TP2A terlalu banyak omong dalam kasus Engeline, padahal P2TP2A bukan siapa-spa. "Kami akan tuntut orang ini. Begitu ada kasus ini ngoceh kesana kesini," ucap Hotma di Mapolda Bali, Rabu (17/6/2015) lalu.
Ancaman lainnya juga dilontarkan Hotma kepada semua pihak yang berbicara tanpa dasar fakta dan berujung fitnah yang menyudutkan kliennya, Margriet akan diminta pertanggungjawabannya. Hotma juga mempertanyakan tindakan politikus NasDem yang juga anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal dengan menemui Agustinus Tae (Agus) dan membocorkan pengakuan Agus ke media sehingga menyebar ke publik.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob