Tiga Tuntutan Margriet Dalam Praperadilan Kasus Engeline
Senin, 13 Juli 2015,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Margriet Christina Megawe (60) Ibu angkat Engeline (8) hari ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang perdana gugatan praperadilan dengan termohon pihak kepolisian itu digelar dengan pengawalan ketat polisi serta ribuan massa dari tiga ormas besar di Bali.
Dalam sidang pertama praperadilan ini, kuasa hukum Margriet yang diwakili Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon dan Aldres Napitupulu dalam pembacaan surat permohonannya kepada majelis hakim menyampaikan maksud dan tujuan gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Denpasar.
Salah satu kuasa hukum Margriet yang diwakili Dion Pongkor menyampaikan beberapa permohonan Margriet kepada hakim tunggal Achmad Petensili. Diantaranya, tuntutan pertama meminta hakim tunggal mengabulkan permohon yang diajukan Margreit secara keseluruhan.
"Perbuatan termohon (Polda Bali dan Polresta Denpasar) yang menetapkan ibu Margriet sebagai tersangka tidak sah, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ucap Dion di PN Denpasar, Senin 13 Juli 2015.
Tuntutan kedua, meminta majelis hakim membatalkan berita acara pemeriksaan terhadap Margriet.
"Berita acara pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum," ungkap kuasa hukum dari Hotma Sitompoel dan asocietas itu.
Sementara, tuntutan Margriet ketiga meminta agar turunan produk hukum yang menjerat Margriet tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya.
"Meminta agar termohon tunduk dengan keputusan ini. Dan, meminta biaya persidangan dibebankan kepada negara," tegas Dion.
Mendengar berbagai tuntutan dan dengan pertimbangan libur bersama, hakim tunggal Ahmad Petensili akhirnya memutuskan sidang praperadilan akan dilanjutkan Senin dua minggu kedepan, tepatnya pada 27 Juli 2015. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
•
Reporter: bbn/net