PHK Saat Cuti Menikah, Mantan Wartawan Antara Mengadu ke Dinsosnaker Denpasar
Selasa, 6 Oktober 2015,
04:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tak terima diperlakukan semena-mena dan di PHK perusahaannya tempat bekerja, I Gede Wira Suryantala (27), mantan wartawan di salah satu media online Kantor Berita Antara Bali, hari ini Selasa (6/10/2015) mengadukan nasibnya dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Denpasar.
Kedatangan pria yang akrab disapa Wira ke kantor Dinsosnaker ditemani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali untuk menyerahkan surat pengaduan diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaannya.
Puluhan wartawan, baik dari media cetak, media online, dan televisi turut menemani dan mendukung aksi Wira sebagai bentuk solidaritas sesama pekerja pers. Tak ketinggalan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Hari Puspita beserta pengurus AJI Denpasar.
Namun sayang, kedatangan Wira bersama LBH Bali, AJI Denpasar, serta sejumlah wartawan di Kantor Dinsosnaker Denpasar, Kepala Dinsosnaker Denpasar, dan pihak yang menangani bagian hubungan industrial sedang ada kegiatan di luar kantor.
Wira beserta rombongan lalu diterima Sekretaris Dinsosnaker Denpasar, I Ketut Likub untuk menandatangani surat serah terima pengaduan tersebut. Likub berjanji akan menyampaikan pengaduan Wira tersebut ke Kelala Dinsosnaker Denpasar.
"Saya terima surat pengaduan ini. Saya akan serahkan ke pihak yang menangani untuk ditindaklanjuti. Saya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini," ucap Likub.
Wira yang sudah bekerja selama 4 tahun sebagai karyawan kontrak di perusahaan media Kantor Berita Antara mengaku statusnya di perusahaan tersebut tidak jelas. Anehnya, kata Wira, sewaktu dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Wira tidak diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Bahkan, selama ini THR Wira dibayar hanya 500 ribu perbulan, dimana harusnya dibayar minimal sesuai upah minum kabupaten (UMK).
"Awalnya saya cuti tanggal 1-8 April 2015, surat cuti sudah ditandatangani oleh pihak perusahaan. Bahkan kepala biro pun sudah menandatanganinya. Tapi pada 9 April saya bekerja sudah tidak bisa mengirim berita. Saya sudah sempat berupaya menyelesaikan dengan pihak perusahaan, tapi tidak pernah ada solusi. Selama ini saya tidak dapat Jaminan kerja," ujar Wira.
Wira mengaku memulai karir sebagai wartawan di Kantor Berita Antara sejak Agustus 2011 di Bangka Belitung selama satu setengah tahun. Dan sejak Maret 2013 hingga April 2015 dirinya pindah tugas ke Kantor Berita Antara Bali, sebelum akhirnya di PHK secara mendadak.
"Sudah 4 tahun saya jadi karyawan kontrak, harusnya saya sudah karyawan tetap. Saya curiga kepala biro Antara Bali menyalahgunakan wewenangnya, harusnya khan koordinasi dengan atasannya di pusat Jakarta, serta bilang baik-baik terhadap saya. Saya diberhentikan tanpa pemberitahuan pas saya cuti menikah," ungkapnya.
Sementara itu, Dewa Adnyana dari LBH Bali menyatakan sesungguhnya Undang-Undang tenaga kerja sudah mengatur jelas tentang ketenagakerjaan.
Pihak LBH sudah menunggu tindaklanjut dari perusahaan tersebut selama dua minggu. Namun, tidak ada respon dari pihak perusahan.
"Seharusnya pihak perusahan, serikat pekerja, dan serikat buruh harus mengusahakan sekali agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Kalaupun harus terjadi pemutusan hubungan kerja, harus ada proses tripartit dan harus ada pendekatan dari hubungan industrial Dinsosnaker," jelas Adnyana.
Menurut Adnyana, dalam undang-undang dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja ketika karyawannya sedang cuti menikah, seperti yang menimpa Wira.
"Telah dilakukan pendekatan baik kekeluargaan maupun pribadi tidak menuai titik temu. Makanya kami kesini agar pihak perusahaan dipanggil," tandasnya. (Dws)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net