Sidang Kasus Engeline, Ada Cek Rp 4,7 Miliar di Tas Terdakwa Agus Tae
Selasa, 24 November 2015,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mempertanyakan cek senilai Rp 4,7 miliar yang ditemukan di tas milik terdakwa Agus Tae Hamda May. Pasalnya, cek yang bernilai fantastis tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Cek itu diungkapkan salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang cek tersebut disimpan oleh penyidik kepolisian.
"Ceknya itu masih di penyidik yang mulia," ucapnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/11/2015).
Atas pernyataan JPU itu, Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga akhirnya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengejar cek tersebut. Menurutnya, cek itu akan ketahuan milik siapa, ketika dilihat dari banknya.
"Minta itu cek yang nilai nominalnya Rp 4,7 miliar itu. Itu juga sebagai barang bukti, kenapa disimpan oleh polisi. Jangan-jangan ntar sudah dicairkan, " tegasnya.
Sebelumnya, saksi sebelumnya yakni teman SD Agus Tae bernama Andika Anakonda menyatakan bahwa cek itu ditemukan di tas Agus Tae oleh pihak kepolisian.
"Saat itu polisi mengeledah tas milik Agus di kost adek saya di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka, polisi itu bilang ini ceknya siapa," jelasnya.
Teman satu kampung dengan Agus Tae itu juga mengaku tidak sempat melihat nominal ceknya tersebut. Anakonda juga mengaku sudah lupa tanggal berapa polisi datang menggeledah tas milik Agus Tae.
"Saya tidak lihat nominalnya ini berapa. Pokoknya pak polisi bilang kalau ada cek begitu saja. Saya juga lupa tanggal berapa polisi itu periksa tas milik Agus," tandasnya.
Saksi Karyani Berbohong
Salah satu saksi Putu Karyani yang merupakan mantan pembantu Margriet akhirnya ditegur majelis hakim dalam persidangan pembunuhan bocah Engline dengan terdakwa Agustay Handa May. Ia diingatkan hakim lantaran memberi keterangan berbelit-belit dan terkesan berbohong.
Insiden itu bermula ketika saksi yang bekerja di rumah ibu angkat Margriet melalui jasa perusahaan PT Balisani itu mengaku tinggal dan bekerja di rumah Margriet sebelum tanggal 4 Juni - 10 Juni 2015 ternyata pernah bekerja di rumah Margriet Ch Megawe (terdakwa). Namun, ketika dipertegas oleh majelis hakim, saksi yang sejak awal terkesan memberi keterangan berbelit-belit itu kemudian meralat dan mengaku bahwa ia sudah sempat bekerja kurang lebih 10 hari di rumah Margriet.
"Tadi anda bilang bekerja dari tanggal 4 sampai 10 Juni. Sekarang anda bilang sebelum itu pernah bekerja di sana. Keterangan anda sudah mulai aneh. Apa maksudmu berbohong, pasti ada maksudnya," tanya Hakim Anggota Ahmad Peten Sili dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (24/11/2015).
Keterangan saksi yang berbelit-belit itu, membuat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwar Haris Sinaga SH, dan hakim anggota Ahmad Pettensili serta Kade Sukrinini menegur saksi dan meminta memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam kesaksiannya, Putu Karyani menyatakan diberi tugas oleh terdakwa Margriet untuk membersihkan halaman dan memberi makan ayam peliharaan Margriet.
Sidang dengan agenda mendengarkan empat keterangan saksi tersebut juga dihadiri terdakwa pembunuhan Engeline, yakni Agus Tay serta tim kuasa hukumnya.
Saksi Karyani Sudah Tahu Lubang Tempat Engeline Dikubur
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwar Haris Sinaga SH, dan hakim anggota Ahmad Pettensili serta Kade Sukrinini itu, saksi Putu Karyani menceritakan kepada hakim jika sebelumnya ada ayam Margriet yang lepas, dan saksi bersama terdakwa Margriet lalu mengejar ayam tersebut.
Namun, tanpa sadar terdakwa Margriet berteriak mengingatkan dirinya agar berhati-hati ada lubang dan jangan sampai saksi melewati lubang yang belakangan di lubang tersebut mayat bocah Engeline dikubur.
"Ayam yang lepas saya kejar dan ibu Margriet ikut mencari. Saat mengejar ayam, Ibu Margriet mengingatkan saya. Putu hati-hati ada lubang, awas kamu jatuh,"ucap Karyani dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (24/11/2015).
Saksi Karyani menuturkan dirinya sama sekali tidak menaruh curiga jika diingatkan oleh terdakwa Magriet dengan lubang di dekat kandang ayam tersebut. Belakangan, saksi Karyani mengaku kaget ketika mengetahui mayat Engeline dikubur di lubang yang sempat diingatkan oleh Margriet tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu apa isi lubang itu. Saya tidak curiga dengan lubang itu, seperti tempat pembuangan sampah karena ada daun bambu kering," ungkapnya dihadapan majelis hakim dan puluhan pengunjung sidang yang hadir sejak pagi hari.
Dengan keterangan saksi Karyani ini, Haposan Sihombing selaku kuasa hukum Agus Tay menyatakan hal ini dapat memberikan fakta baru dalam kasus yang menghebohkan masyarakat di Tanah Air.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/eng