search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hasil Tes Kebohongan, Agus Tay Terbukti Tidak Bunuh Engeline
Selasa, 22 Desember 2015, 20:05 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dalam kesaksian ahli polygraph, Lukas Budi Santoso yang telah menggunakan serangkaian metode dan alat lie detector atau alat uji kebohongan untuk menguji keterangan terdakwa Agus Tae Hamda May soal kesaksiannya terkait kasus pembunuhan Engeline, hasilnya ternyata Agus tidak berbohong tidak membunuh bocah delapan tahun itu.
 
"Maaf yang mulia, berdasarkan analisa kami, Agus tidak terindikasi berbohong. Saat itu pertanyaanya apakah kamu membunuh Engeline? Saat itu Agus menjawab tidak," ucap Lukas di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/12/2015).
 
Lukas tetap pada pendiriannya ketika didesak Hakim dan menanyakan kesimpulan soal keterlibatan Agus dalam pembunuhan Engeline. Lukas menegaskan kenapa Agus dikatakan tidak berbohong lantaran pihaknya menggunakan metode membandingkan pertanyaan.
 
"Saya rasa Agus tidak membunuh korban yang mulia. Dengan metode yang saya pelajari yaitu membandingkan pertanyaan kontrol dan pertanyaan relevan atau pembanding. Dimana Agus ini yang muncul pertama adalah reaksi kontrol," tegas Lukas.
 
Pengadilan yang dipimpin Hakim Edward Haris Sinaga lalu bertanya, soal kemungkinan menanyakan siapa pembunuh Engeline. Lukas langsung menampik bahwa dalam metodenya, tak ada pertanyaan yang mengandung jawaban pemaparan.
 
 
Hakim Pertanyakan Kesimpulan Hasil Tes Kebohongan Margriet 
 
Majelis hakim PN Denpasar mempertanyakan kesimpulan hasil tes kesimpulan kobohongan terdakwa Margriet Christina Megawe. 
 
Hakim dalam perkara pembunuhan Engeline juga heran ketika saksi ahli polygraph, Lukas Budi Santosa, menyampaikan bahwa hasil tes kebohongan terhadap ibu angkat Engeline tidak dapat dievaluasi. 
 
 
"Keterangan saudara, kesimpulan hasil tes kebohongan terdakwa Margriet tidak bisa dievaluasi. Masih menunggu pemeriksan ke Mabes Polri, bagaimana ini?" tanya hakim Edward Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/12/2015). 
 
Atas pertanyaan hakim Edward ini, Lukas berdalih jika waktu pemeriksaan Margriet memang grafiknya naik turun tidak stabil seperti saat melakukan pemeriksaan terhadap Agus. Ia pun menegaskan jika sesuai berkas hasil kebohongan Margriet tidak dapat dievaluasi.
 
"Iya pak hakim, itu sesuai berkas Pak hakim. Tidak dapat dievaluasi." dalihnya.
 
Peten Sili, hakim lainnya yang tidak puas jawaban saksi Lukas, menegaskan bertanya jika kesimpulan hasil tes kebohongan terhadap Agus langsung keluar, sementara kesimpulan hasil tes Margriet tidak ada dan masih menunggu. 
 
"Saudara ini bagaimana to. Saudara jam terbangnya tinggi, saudara ahli, kan bisa menilai bagaimana? Saksi ahli itu harus independen. Ditulis di sini diberkas adalah menunggu, lalu sekarang mana hasilnya? katanya menunggu, kan udah lama to?" bentak Hakim Peten Sili. 
 
Sebelumnya, untuk mengungkap perkara pembunuhan bocah kelas 2 SD 12 Sanur itu, saksi ahli pernah memeriksa Margriet melalui tes kebohongan. Termasuk melakukan tes kebohongan terhadap terdakwa lainnya seperti Agus Tay, dan temannya Agus Tay, Andika Anakonda. Anehnya, hanya hasil pemeriksaan tes kebohongan Margriet saja yang tidak bisa dievaluasi.[bbn/dws]

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami