search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hati-Hati, Jajan Banten Mengandung Pewarna Tekstil, Borak, dan Formalin
Jumat, 18 Maret 2016, 01:05 WITA Follow
image

bbn/nod

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menemukan kandungan pewarna tekstil  ( rodhamin B ) di jajan sarana upacara seperti jajan  begina,matahari, dan sagon  yang dijual di Pasar Kediri Tabanan, Kamis (17/3).
 
Dalam sidak rutin kali ini di pasar Kediri setidaknya dari 24 sampel jenis makanan yang diuji langsung melalui tes kit. 
 
“Kami temukan 10 sampel positif mengandung bahan berbahaya yakni rhodamin B, borak, dan formalin,” jelas Ni Wayan Ayu Sukani, staf layanan informasi konsumen BPPOM Denpasar didampingi Ir.I Gst Ayu Sri Wahyuni, Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Tabanan.
 
Jajanan  jenis begina, matahari, dan sagon, untuk sarana banten yang mengandung pewarna tekstil. Meski tak dikonsumsi warga, jajanan tersebut  juga berbahaya. Sebab, biasanya setelah digunakan untuk banten lanjut diberikan ke ternak seperti ayam ataupun babi. 
 
“Jika daging ternak itu disembelih lalu dimakan, maka zat kimia itu akan ke tubuh kita, karena zat kimia tersebut tidak terurai,”jelasnya.
 
Sementara itu untuk kandungan borak ditemukan pada jenis makanan krupuk beras dan krupuk tempe, pada ikan teri juga ditemukan adanya formalin.
 
Terkait temuan penggunaan bahan berbahaya pada makanan, Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Tabanan Gst Ayu Sri Wahyuni mengatakan, bagian industri nantinya akan menyasar para produsen dan diberikan arahan tentang bahaya penggunaan pewarna tekstil pada makanan. 
 
“Rencananya senin ini bagian industri akan memberikan pembinaan pada para produsen untuk tidak melakukan hal serupa yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dan kegiatan ini juga akan menggandeng dinas kesehatan selaku instansi yang berwenang,”jelasnya.
 
 
Pada kesempatan itu para pedagang juga diberikan pemahaman agar tidak lagi menjual barang yang mengandung borak, formalin dan pewarna tekstil. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami