Pungli Makin Marak, Calo Obral Izin Angkutan Sewa Rp 3 Juta Per Unit
Rabu, 11 Mei 2016,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menertibkan jajarannya dari praktek permainan pungli (pungutan liar) terkait penyalahgunaan izin angkutan sewa nampaknya hanya sekadar basa-basi.
Buktinya, meskipun sejumlah pejabat Dishub dan beberapa oknum Organda Bali yang terus intens diperiksa Kejati Bali, namun tetap saja dugaan jual beli izin angkutan sewa, khususnya untuk aplikasi Grab dan Uber tetap laris manis.
Bahkan penindakan angkutan online yang liar dan melanggar aturan makin jarang dilakukan seperti kata Kepala Dinas Perbuhungan Bali, Ir.I Ketut Artika, MT yang mengaku gerah dan akan segera mengambil langkah tegas.
Sayangnya, di lapangan ulah pemainan calo atau broker izin angkutan sewa tetap saja bebas berkeliaran.
Salah satunya Vendor Uber yang bermarkas di sekitar Jalan Cekomaria, Denpasar yang bisa membantu mengurus izin angkutan hingga Rp 3 juta per unit. Saat ditelusuri vendor ini mengaku mengajukan izin langsung ke Dishub Bali.
Padahal sesuai dengan peraturan terbaru ada pembatasan izin angkutan sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 32 yang baru diterbitkan sebagai peraturan pengganti Keputusan Menteri (KM) 35. Dalam aturan tersebut, transportasi online, seperti Grab dan Uber harus dikelola secara mandiri ataupun kerjasama dengan perusahaan IT yang berbadan hukum di Indonesia.
Selain itu perusahaan aplikasi apalagi vendor, tidak boleh lagi melakukan perekrutan pengemudi baik untuk Grab dan Uber, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus atas nama perusahaan yang berbadan hukum dan tidak lagi atas nama pribadi. Tapi nyatanya meskipun aturan terus diperketat, praktek pungli izin tetap saja berlangsung aman dan lancar.
Seperti pengakuan salah satu Vendor Uber mitra Bali yang mengaku bernama Pande menawarkan izin angkutan online berbasis Uber di media sosial lewat OLX.
"Ia, Vendor Uber saya gabungan 200 mobil lebih. Sebenarnya saya tidak jualan ijin pak. Saya hanya bantu yang bergabung kesini untuk pengajuan ijin," kelitnya saat dihubungi, Rabu (11/5/2016).
Saking mudahnya praktek jual beli izin ini, ternyata akibat dari untung yang diperoleh sangat menggiurkan tanpa membutuhkan modal yang banyak, bahkan tanpa modal. Karena tanpa mempunyai kantor apapun bisa jadi broker izin angkutan sewa, asalkan punya orang dalam di jajaran Dishub Bali.
Disinyalir, meskipun tidak menjadi vendor resmi juga tetap saja bisa dilayani untuk mendapatkan izin angkutan. Oleh karena itu, Kadishub Bali, Ketut Artika menyatakan akan melakukan langkah tegas berupa aksi bersih-bersih jajarannya untuk memperbaiki kinerja bawahan sekaligus memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Artika juga mengaku terkait SK Gubernur Bali tentang pelarangan GrabCar dan Uber Taksi di Bali yang dipandang sebelah mata dan justru dilanggar, Artika dengan tegas akan melakukan penindakan terhadap GrabCar dan Uber Taksi dilapangan. Termasuk reklama GrabCar dijalan sudah ditertibkan.
Artika mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemkot Denpasar menurunkan semua reklame tersebut. Penindakan dan langkah tegas Dishub Bali juga akan dilakukan kepada pihak-pihak yang menjadi broker dan calo izin angkutan selama ini. Sayangnya sebelum penindakan itu tuntas, Kadishub Bali bersama seluruh jajarannya malah dipindahkan berkantor di UPT Jembatan Timbang Cekik, Jembrana.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -