Tak Hormati SK Gubernur, Organda Bali Panggil Grab dan Uber
Selasa, 17 Mei 2016,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dinilai tidak menghormati keputusan dan larangan Gubernur Bali, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali akhirnya memanggil pihak Grab dan Uber, esok Rabu (18/5/2016). Sikap jengkel jajaran pengurus Organda tersebut lantara pihak Grab dan Uber tetap liar beroperasi dan tidak mengindahkan SK Gubernur Bali.
Wakil Ketua III DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta menegaskan jika Organda Bali memanggil pihak Grab dan Uber meskipun tidak sebagai anggota Organda, lantara selama ini mereka berlaku seperti operator dan berbisnis angkutan di Bali yang harusnya juga mengikuti aturan.
Jengkelnya, kata Pande, mereka telah dilarang oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Dishub Bali namun tetap saja membandel beroperasi secara liar.
"Kita akan panggil pihak Grab dan Uber ke Organda. Kita ingin tahu apa alasannya tetap membandel sehingga tetap beroperasi di Bali. Padahal sudah jelas sikap Pak Gubernur melarang sementara operasional aplikasi Grab dan Uber yang berbisnis angkutan di Bali," ucap Pande, Selasa (17/5/2016).
Pande mengaku semestinya yang memanggil dan menandatangai surat tersebut Ketua DPD Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra. Namun sayang, Eddy justru malah meminta balik dirinya sebagai Ketua DPU Taksi yang memanggil dan menandatangani surat pemanggilan Grab dan Uber.
"Kenapa Pak Eddy tidak mau tandatangani. Saya tidak dikasi alasannya. Cuman dibilang biar saya yang memimpin rapatnya. Padahal Pak Eddy bisa memanggil, tapi saya bisa tetap memimpin rapatnya," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Unit Taksi itu.
Pengurus DPD PDI Perjuangan itu, menegaskan jika Organda ingin mengetahui sejauh mana Grab dan Uber telah menindaklanjuti larangan Gubernur, karena nyatanya masih tetap beroperasi. Padahal Dishub telah merazia kendaraan Grab dan Uber, tapi janggalnya harusnya perusahaannya dipanggil.
"Alasan lain karena semestinya penyelenggara angkutan umum harus menjadi anggota Organda. Tapi Grab dan Uber ini bukan penyelenggara angkutan umum. Tapi kenapa mereka tidak masuk Organda jika melakukan penyelenggara angkutan," tegasnya.
"Kita dong yang keberatan. Makanya kita panggil. Tapi kenapa Pak Eddy tidak memanggil? Kan anggotanya yang selama ini keberatan. Bersurat tidak mau, mengundang juga tidak mau," imbuhnya.
Pande mengutarakan jika dirinya selaku pengurus Organda Bali agar Grab dan Uber berhenti beroperasi, karena Gubernur secara jelas dan tegas sudah melarang, apalagi Gubernur juga Pembina Organda. Pande juga menyayangkan Eddy selaku Ketua Organda Bali belum bisa dipastikan bisa hadir untuk pemanggilan Grab dan Uber ini.
"Saya tidak tahu Pak Eddy hadir atau tidak. Belum ada infonya. Tapi Grab dan Uber harus berhenti sementara beroperasi di Bali sesuai dengan instruksi di Pak Gubernur. Mereka harus membuat surat pernyataan, jika tidak mau alasannya apa? Apakah ada ketentuan lain. Termasuk apakah mereka sudah bekerjasama dengan perusahaan atau koperasi di Bali atau tidak," ujar mantan anggota DPRD Bali.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Ketua Organda Bali, Eddy Dharma Putra saat dihubungi beberapa kali via telpon, handphone pribadinya tidak diangkat. Begitu juga ketika awak media mengirim WA (WhatsApp) juga tidak dibalas sampai berita ini diturunkan.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk