Kapendam IX Udayana Bantah Gangster Dilatih Menggunakan Senjata
Rabu, 15 Juni 2016,
02:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menyimak pemberitaan di beberapa media termasuk media asing tentang tulisan“gangster di bali akan diberikan pelatihan senjata”, Selasa (14/6) Kapendam IX/Udayana dalam siaran persnya di Kantor Pendam IX/Udayana menganggap pemberitaan tersebut perlu diluruskan.
Kodam IX/Udayana tidak pernah berencana menyelenggarakan kegiatan pelatihan Bela Negara bagi komponen masyarakat yang disertai dengan pelatihan penggunaan senjata api. Terlebih jika pelatihan tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai “preman” yang kemudian oleh media asing disebut sebagai “gangster”. Sama sekali tidak ada rencana pelatihan penggunaan senjata api sebagaimana diberitakan tersebut.
Pada T.A. 2016 ini Kodam IX/Udayana akan melaksanakan pelatihan Bela Negara hanya untuk kalangan pelajar SLTA dan mahasiswa. Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Keputusan Pangdam IX/Udayana nomor Skep/780/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang program kerja dan anggaran Kodam IX/Udayana selaku Kotama Bin TNI-AD TA. 2016 sub lampiran F bidang teritorial.
Pelatihan bela negara bagi generasi muda yang merupakan program dari komando atas ini bertujuan untuk membina dan membentuk generasi muda bangsa Indonesia yang berkepribadian, berakhlak mulia, disiplin, terampil dan memiliki semangat serta kesadaran Bela Negara. Dalam pelatihan Bela Negara kepada generasi muda ini juga tidak diberikan materi pengenalan atau penggunaan senjata api.
Selanjutnya terkait Pelatihan Bela Negara bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Bali, Kapendam menjelaskan bahwa hal tersebut pernah diwacanakan oleh Pangdam IX/Udayana saat itu kepada Gubernur Provinsi Bali pada tanggal 4 Pebruari 2016. Namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan dan dukungan anggaran yang masih dibicarakan di Pemerintah Provinsi Bali.
Lebih lanjut Kapendam menjelaskan kepesertaan yang disasar adalah organisasi kemasyarakatan karena pada dasarnya mereka adalah warga Negara kita juga yang mempunyai hak sama dan membutuhkan pembinaan agar dapat menjadi warga negara yang baik dan memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta memiliki kesadaran bela Negara sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dinyatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pelatihan bela Negara yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan ini nantinya merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesadaran, hak dan kewajiban warga Negara, menanamkan kecintaan kepada tanah air, kesetiaan kepada ideologi Pancasila, rela berkorban kepada bangsa dan negara, meningkatkan wawasan kebangsaan dan kesadaran Bela Negara.
Tujuannya adalah untuk membentuk sikap mental yang baik, memiliki rasa cinta tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta memiliki kemampuan awal Bela Negara,dengan sasaran terwujudnya anggota organisasi kemasyarakatan yang memiliki wawasan kebangsaan, berdisiplin, taat hukum, memiliki semangat bela negara, serta memiliki keterampilan, etos kerja yang tinggi, kreatif, inovatif dan memiliki kepemimpinan yang baik bagi lingkungannya sendiri.
Demikian saya sampaikan, sekali lagi ditegaskan dalam pelatihan Bela Negara ini, baik bagi pelajar dan mahasiswa, maupun jika nantinya jadi dilaksanakan bagi organisasi kemasyarakatan, tidak ada materi pengenalan dan penggunaan senjata api. Demikian tegas Kapendam. [bbn/Pendam IX/Udayana/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk