search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanpa E-KTP, Pemilih Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Kamis, 24 November 2016, 14:12 WITA Follow
image

Pemilih yang tidak mempunyai E-KTP atau tidak bisa menunjukkan surat keterangan E-KTP terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Bali di tempat pemilihan Bangli. [source: istimewa]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Beritabali.com - Bangli. KPUD Bangli mulai melakukan persiapan guna menyambut hajatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang berlangsung  Tahun 2018. Salah satunya, dengan melakukan pemuktahiran data  pemilih. Selain itu, pihaknya juga mewarning bagi pemilih yang tidak mempunyai E-KTP atau tidak bisa menunjukkan surat keterangan E-KTP terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut, disampaikan langsung  Ketua KPUD Bangli, Dewa Agung Lidartawan saat ditemui  disela-sela rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Bangli, Rabu (23/11).
 
“Pemuktahiran data pemilih kita lakukan sejak awal, agar kedepan saat ada hajatan politik tidak ada lagi persoalan menyangkut data pemilih,” tegasnya. 
 
Disampaikan, sesuai aturan mulai tahun 2017 nanti dalam setiap hajatan politik seperti Pileg, Pilpres dan Pilkada pemilih diwajibkan menunjukan E-KTP atau surat keterangan E-KTP. Bila tidak memiliki itu, hak pilih mereka bisa hilang. Karenanya, KPUD mendorong Disdukcapil segera menuntaskan E-KTP. 
 
“Kami dapat  informasi masih banyak warga yang belum memiliki E-KTP. Karenanya, pesoalan ini agar dicarikan jalan keluarnya, sehingga dalam Pilgub Bali nanti tidak lagi ada persoalan. Kita  tidak ingin  ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya nanti,” ungkapnya.
 
Dalam rapat koordinasi itu, Lidartawan juga menyorot masalah banyaknya warga Bangli yang menikah dibawah umur. Sebagaimana diketahui, bagi mereka yang menikah dibawah umur ini harus melalui proses untuk mendapatkan akte termasuk E-KTP. Bagi mereka yang menikah  dibawah 18 tahun, harus seijin orang tua,  sementara yang dibawah 17 tahun harus melalui putusan  pengadilan untuk mendapatkan aktanya. Persoalan lain yang muncul, jelas pria asal Puri Susut ini, adalah munculnya KTP ganda, yakni KTP Siak dan E-KTP. 
 
“Persoalan ini muncul di Buleleng. Jadi kita tidak ingin hal ini terjadi di Bangli," tambahnya. 
 
Sementara pihak Disdukcapil Bangli  yang diwakili Kabid Perencanaan I Made Tantra mengakui sejauh ini masih banyak warga Kabupaten  Bangli yang wajib KTP belum memiliki E-KTP. Dijelaskan, dari 197.112 penduduk wajib KTP, yang telah memiliki E-KTP sebanyak 156.123 atau sekitar 80 persen. Sedangkan yang belum, jumlahnya mencapai 38.489 atau sekitar 19,30 persen.
 
“Untuk itu kami telah melakukan berbagai terobosan agar warga yang belum ber E-KTP agar bisa terekam. Salah satunya dengan melakukan sistem jemput bola ke desa yang jauh dari perkotaan,” pungkasnya. [SD/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami