WTO Menangkan AS dan Selandia Baru, RI Banding
Sabtu, 24 Desember 2016,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Amerika Serikat dan Selandia Baru menang atas gugatannya ke World Trade Organisation (WTO) terhadap Indonesia, terkait pembatasan impor makanan dan hewan, termasuk daging sapi dan unggas.
Atas keputusan ini, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita berencana naik banding.
BACA JUGA:
"Kita akan banding, ini enteng kan. Kalau sudah ada keputusan ini ya kita akan banding,"ujar Mendag Enggar di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut Politisi Nasdem ini, keputusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru, sangatlah tidak relevan. Sebab, Indonesia sudah tidak lagi melakukan deregulasi. Sementara, gugatan kepada WTO itu digulirkan pada 2011.
Sementara, Dodi Edward, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menyatakan, apapun keputusan WTO tidak akan mengganggu hubungan dagang antara Indonesia dengan kedua negara itu.
BACA JUGA:
"Tidak akan ganggu perdagangan kita," tuturnya. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -