Penyidik Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Pungli Tulikup
Senin, 9 Januari 2017,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Berkas kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Tulikup, Nyoman Prana Jaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawa, dan I Gusti Ngurah Raka, pada Jumat (16/12/2016) sekitar pukul 12.30 silam di Kantor Desa Tulikup, Gianyar, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 29 Desember 2016 lalu.
Namun penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali masih menunggu sinyal mengenai status berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Kerampungan berkas tersebut dibenarkan Kasubdit III (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati, Minggu (8/1) kemarin.
Menurutnya, pelimpahan berkas sudah dilakukan 29 Desember 2016 lalu kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga kini, kata AKBP Wedana Jati, pihak kejaksaan Tinggi masih memeriksa dan meneliti kelengkapan isi berkas tersebut. Mengenai kemungkinan berkas akan dilimpahkan kembali ke penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali atau langsung dinyatakan selesai oleh pihak Kejaksaan. Hal tersebut masih belum diketahui.
"Kami masih menunggu peneliti kejaksaan selama 14 hari kedepan," urainya.Sementara, AKBP Wedana Jati menjelaskan masa penahanan tiga tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Dari Kamis, 6 Januari 2017 sampai bulan Februari 2017,” tandasnya.
Mengenai tersangka tambahan, mantan Kabag Ops Polres Buleleng itu menjawab belum ada indikasi mengarah ke sana.Diberitakan, kasus pungli di Kantor Desa Tulikup Gianyar diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Bali pada Jumat (16/12/2016) sekitar pukul 12.30 di Kantor Desa Tulikup, Gianyar.
Petugas menahan tiga tersangka yakni Kepala Desa Tulikup, Nyoman Prana Jaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawa, dan I Gusti Ngurah Raka.Tiga tersangka terbukti memeras korbannya, Krisnadiana (37), saat mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are.
Korban dimintai uang sebesar Rp 30 juta. Sempat diberikan Rp 2 juta, tapi ditolak Kepala Desa Tulikup Nyoman Prana Jaya.Sebagai barang bukti, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 30 juta rupiah, uang bendahara desa setempat sebesar Rp 3 juta rupiah, dua kantong plastik tempat meletakkan uang, dan satu unit handphone merk Samsung.
Akibatnya, tiga tersangka dijerat Pasal 12 e Undang-undang No. 31 tahun 1999 dan atau UU No. 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Gianyar Terbaru
Reporter: bbn/rob