Tahanan Empat Ormas Tersangka Pungli Dipisah
Senin, 6 Maret 2017,
14:00 WITA
Follow
Dua anggota ormas yang kedapatan lakukan pungli di di Jalan Raya Teuku Umar, Denpasar Barat (Denbar), pada Kamis (2/3) lalu.[bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Empat anggota ormas yang ditangkap melakukan pungutan liar, sepekan lalu oleh Tim Saber Pungli Polda Bali, terpaksa dipisah ruang tahanannya. Hal ini dilakukan agar empat anggota ormas berbeda kelompok itu tidak bentrok selama berada di tahanan.
[pilihan-redaksi]
Diberitakan, Tim Saber Pungli Polda Bali menangkap dua tersangka yakni I Gusti AW (40) dan YC (22) saat melakukan pungli di toko di seputaran Jalan Raya Renon Denpasar Timur, pada Jumat (3/3) lalu. Sedangkan Nyoman SS dan Kadek SU ditangkap setelah pungli di Jalan Raya Teuku Umar, Denpasar Barat (Denbar), pada Kamis (2/3) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, empat anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan,” tegasnya Minggu (5/3) kemarin.
Selain menjerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk atasannya yang tergabung dalam anggota ormas. AKBP Hengky mengatakan, mengingat mereka berbeda kelompok ormas, penahanannya akan dipisahkan.
“Sel tahanan di Polda banyak. Kalau dinilai rawan bentrok ya mungkin penahanan mereka dipisahkan,” beber mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.
Diketahui, Kamis (2/3) lalu, dua anggota ormas Nyoman SS dan Kadek SU ditangkap melakukan pungli di 17 tempat usaha di sepanjang Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat (Denbar). Dalam penangkapan tersebut, Tim Saber Pungli Polda Bali mengamankan barang bukti uang tunai diduga hasil pungli. Selain itu, petugas juga menangkap dua anggota ormas yakni I Gusti AW (40) dan YC (22), saat memungut uang keamanan di tempat usaha di Jalan Raya Renon, Denpasar Timur (Dentim), Jumat (3/3) sekitar pukul 13.30 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Keduanya ditangkap petugas setelah menerima informasi masyarakat. Dalam pengintaian petugas, keduanya terlihat mengendarai motor berkeliling melakukan pungli di toko-toko yang ada di seputaran Renon, Dentim.
Setelah berada di dalam toko hendak mengambil uang pungutan, petugas langsung menangkapnya. Saat digeledah, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 2.191.000 diduga hasil pungli, sepeda motor, tiga handphone, dua bendel kwitansi, dan kartu tanda anggota salah satu ormas di Bali. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl