Polisi Tangkap Bandar Bola Adil di Pura Segara Jumpai
Rabu, 12 April 2017,
16:19 WITA
Follow
I Nyoman Panca (51), bandar judi bola adil, ditangkap Petugas Satuan Reserse Polres Klungkung, Selasa (11/4). [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Petugas Satuan Reserse Polres Klungkung membubarkan judi bola adil yang digelar di jaba Pura Segara, Banjar Kawan, Desa Jumpai, Klungkung, Selasa (11/4) pukul 21.00 WITA.
Selain itu, polisi juga menangkap I Nyoman Panca (51) yang menjadi bandar judi bola adil. Nyoman Panca merupakan warga setempat yang kerap menggelar judi bola adil.
[pilihan-redaksi]
Sebelum penangkapan berlangsung lebih dulu polisi mengantongi informasi dari masyarakat di jaba Pura Segara berlangsung judi bola adil. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ketika di lapangan, ternyata memang benar sedang berlangsung judi bola adil melibatkan banyak warga. Aparat langsung membubarkannya dan menangkap Bandar Nyoman Panca.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu lembar terpal warna biru, satu lembar perlak warna coklat, tiga buah bola, satu papan bola adil bergambar dan berwarna merah, hitam, kuning dan biru, enam buah kayu penopang, satu botol bedak, dua kantong warnna biru, satu bokor dari kayu dan uang tunai sebanyak Rp. 861.000.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres, Nyoman Panca dijerat dengan pasal 303 KUHP. Kasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno pun membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka masih diperiksa dalam rangka penyidikan,” tandas Andri. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -