search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Perda KTR, 18 Perokok Kena Razia
Kamis, 27 April 2017, 16:33 WITA Follow
image

Beberapa perokok kena razia KTR. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Tim Gabungan kembali menggelar penegakkan Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa kawasan seperti Rumah Sakit Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. 
 
Kali ini sebanyak 18 perokok kena razia di dua kawasan tersebut yang kemudian akan menjalini sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Jumat (28/4) di Pengadilan Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana disela-sela melakukan razia Kamis (27/4).
 
[pilihan-redaksi]
"Razia KTR ini akan kami terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang menjadi dilarang merokok," ujar Sudana. 
 
Selama ini pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR. Menurut Sudana kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui perda pelarangan merokok tersebut. 
 
"Kita harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," harapnya. 
 
Para perokok yang kena razia akan segera ditipiring untuk memberikan efek jera agar tidak merokok ditempat-tempat umum. 
 
“Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok harus merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami menggiring ke Sidang Tipiring,” ujarnya.  
 
Sidang yang akan digelar Jumat hari ini akan juga lengkapi barang bukti berupa bekas rokok dan KTP yang telah ditahan. 
 
Pihaknya memastikan razia ini akan digelar secara berkelanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR. 
 
“Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” kata Sudana. [rls/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami