Lima Remaja Jarah Barang Korban Lakalantas
Rabu, 10 Mei 2017,
10:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Lima remaja menjarah barang milik seorang korban yang terkapar di jalan akibat kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya barang milik korban yang dijarah, sepeda motor korban dibawa lari dan digadaikan.
Lima remaja yang ditangkap jajaran Polsek Kuta itu yakni NS (18) asal Singaraja tinggal di Jalan Paku Sari Sesetan Denpasar, YAP (16) tinggal di Jalan Tukad Pancoran Panjer Denpasar, MRZ (17) tingal di Jalan Tegal Wangi Sesetan Denpasar, WAST (17) tinggal di Jalan Waturenggong Panjer, Denpasar. Satu tersangka dewasa yakni DP (24) tinggal di Jalan Tegal Wangi Sesetan Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Kejadian ini sudah dilaporkan korbannya, Komang Sukiasa (34) asal Banjar Laba Amerta Desa Pangkung Paruk, Seririt Buleleng, Singaraja. Menurut Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara kejadian itu terjadi di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Kelan Tuban Kuta, pada Jumat, 20 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 dinihari lalu.
Bermula sekitar pukul 01.00 WITA, kelima remaja itu menuju Sidney Road Kuta, hendak melihat trek-trekkan. Mereka berboncengan mengendarai 2 unit sepeda motor. Namun karena trek-trekkan dibubarkan polisi, kelimanya pindah ke daerah Jimbaran.
Dalam perjalanan, kelima melihat korban Komang Sukiasa tergeletak di TKP dengan sepeda motor Yamaha Mio warna abu-abu DK 2376 II. Kelimanya sepakat berbelok dan menuju korban tergeletak pingsan. Namun, setibanya di tempat korban, kelimanya bukannya membantu tapi menjarah barang barang korban. Seperti mengambil jam jangan, wifi, HP dan dompet. Tak hanya itu, mereka juga menjarah sepeda motor korban yang kebetulan kuncinya nyantol.
“Kelimanya sepakat menyembunyikan motor korban di Jalan Waturenggong. Mereka mengganti plat motor dengan yang palsu,” ujar Kapolsek.
Dua hari kemudian, motor korban digadaikan di Jalan Dukuh Sari Denpasar sebesar Rp500 ribu. Sementara hasil rampasan berupa HP dijual melalui online seharga Rp 800.000.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya bersama,” beber mantan Kapolsek Ubud Gianyar itu.
Terungkapnya kejadian ini setelah jajaran Polsek Kuta menerima informasi bahwa sepeda motor korban digadaikan di Jalan Dukuh Sari. Petugas langsung menyelidiki keberadaan para pelaku hingga kelimanya ditangkap ditempat terpisah. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Mio, 1 buah plat motor DK 2376 II, 1buah dompet warna hitam putih merk Planet Ocean dan 1 buah Wi-fi Smartfren 4G.
“Kelima tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mereka juga dijerat UU Perlindungan Anak yakni UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dan Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang berubahan atas undang undang no 23 tahun 2002," tutupnya. [spy/wrt]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl