Ditolak, Desa Kuwum Banding Putusan Sela Sidang Perdata Tapal Batas Ke Pengadilan Tinggi
Selasa, 23 Mei 2017,
17:55 WITA
Follow
Warga Desa Batan Nyuh Marga sedang menunggu jalannya sidang putusan sela kasus tapal batas Desa Batan Nyuh dengan Desa Kuwum, Marga. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Gugatan perdata kasus tapal batas yang diajukan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan terhadap tergugat Bupati Tabanan dan Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan.
Atas putusan sela yang disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (23/5) tersebut, pengacara Desa Kuwum, Rizal Akbar Maya Poetra menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi.
[pilihan-redaksi]
“Kami sesegera mungkin melayangkan bading ke PT, karena Pengadilan Negeri Tabanan berwenang menangani kasus ini," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta SH, MH dalam putusan selanya menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang menangani kasus tersebut. Sementara dari pihak tergugat Desa Batannyuh melalui tim 11 menyatakan menerima putusan sela yang diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Tabanan.
“Kami menerima putusan sela ini,” jelas Made Yadnya wakil ketua tim 11.
Putusan sela itu juga membuat ratusan warga yang menunggu di Taman Makan Pahlawan Pancaka Tirta Tabanan, gembira. Warga yang diangkut dengan lima buah truk tersebut kembali dengan tertib setelah mendengar putusan sela tersebut.
"Warga kami ingin mendengarkan langsung putusan dari pengadilan negeri Tabanan. Mereka kesini sebagai bentuk dukungan moral," jelasnya.
Dari ratusan warga yang datang menggunakan pakaian adat madya, hanya sekitar 20 orang yang diperkenankan masuk ke Pengadilan Negeri Tabanan.
“Kami hanya perwakilan saja masuk ke kantor Pengadilan Negeri. Sementara itu warga kami dengan tertib menunggu di depan Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta," jelasnya.
Made Yadnya yang juga mantan Kepala Desa Batannyuh, menjelaskan kasus tapal batas ini sejatinya sudah ada sejak tahun 1986. Ini dipicu oleh nilai ekonomis yang ada di subak apit jaring tempek apit jaring. Subak ini mewilayahi dua desa yakni Batannyuh dan Kuwum. Subak apit jaring terdapat 14 tempek yang terdiri dari 10 tempek masuk wilayah Desa Kuwum dan 4 tempek masuk wilayah Desa Batannyuh.
“Empat tempek yang masuk wilayah Desa Batannyuh adalah tempek apit jaring, tempek bantas betenan, tempek bantas duwuran dan tempek uma diwang,” bebernya.
[pilihan-redaksi2]
Yang dipermasalahkan oleh Desa Kuwum adalah tempek apit jaring, karena di wilayah seluas kurang lebih 20 hektar tersebut terdapat berbagai usaha seperti ukir, pembuatan dupa, dan usaha lainya.
Kasus ini kembali mencuat pada tahun 2008 – 2009, sebab saat itu pihak Desa Batannyuh mulai menelusuri, batas wilayah yang sebenarnya. Akhirnya ditemukanlah batas wilayah tersebut dalam lontar Raja Blayu. Dalam lontar genieng galu yang dibuat tahun 1700, di sebelah selatan Pura Bedugul dinamakan Madu Giri Kusuma, sedangkan di timur Pura Bedugul dengan batas alam tali kunda (saluran irigasi tersier) yang disebut Gajak Lukuwing Mangsa.
Setelah beberapa kali pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi oleh pemerintah daerah. Akhirnya Bupati Tabanan mengeluarkan SK nomor 51 tahun 2016 mengenai batas wilayah Desa Batannyuh dan Desa Kuwum, Marga. Atas dasar itulah Desa Kuwum tidak puas dan mengajukan gugatan perdata. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
•
Reporter: -