Pengelolaan Tambang Disetujui Jadi Ranperda
Senin, 29 Mei 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. DPRD Bali menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dibahas pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2017 DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (29/5).
Ketua Pansus Ida Bagus Gede Udiyana menyampaikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait urusan Pemerintah bidang Energi dan Sumber Daya mineral mengamanatkan penetapan wilayah ijin usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta wilayah laut sampai dengan 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Ia menambahkan sesuai dengan aturan hirarki Perundang-undangan, Peraturan Daerah harus tunduk dengan peraturan yang lebih tinggi.
[pilihan-redaksi]
"Tahapan Pembahasan Pansus Raperda dimaksud, telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan instansi dan stakeholder terkait, juga telah dikonsultasikan ke Dirjen Mineral Batubara sehingga secara Legal Drafting dan substansi materi sudah tidak ada permasalahan lagi termasuk kajian aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sudah diselesaikan penyusunan Raperda dimaksud," katanya.
Udiyana menegaskan, dengan memperhatikan hal-hal tersebut Pansus sepakat untuk mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan keberadaan Perda ini dapat menata pertambangan yang tertib hukum dan berkeadilan yang sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.
"Serta secara optimal mendorong perkembangan pertumbuhan ekonomi masyarakat mengingat kegiatan pertambangan menampung cukup banyak tenaga kerja serta dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan dan pendapatan asli daerah," imbuhnya. [rls/prov/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -