Banyak Protes, Pemerintah Batal Intip Rekening Rp200 Juta
Kamis, 8 Juni 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Kementerian Keuangan merevisi saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari Rp200 juta menjadi Rp 1 miliar.
[pilihan-redaksi]
Pada Kamis (8/6/2017), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
"Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp 1 miliar," kata Wira.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tersebut akhirnya harus direvisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini," papar Wira.
Wira menegaskan, masyarakat tidak perlu resah dan khawatir, karena penyampaian informasi keuangan tersebut, tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. Sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Kata Wira, pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. "Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan. dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," papar Wira. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -