Klarifikasi Kepala SMP 2 Kuta Utara : "Itu Bukan Anak Bupati Kupang"
Sabtu, 8 Juli 2017,
12:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Heboh kisruh anak Bupati Kupang mendapat kesempatan bersekolah di SMP 2 Kuta Utara sementara warga yang tinggal di wilayah sekitar tidak, akhirnya menemui titik terang. Ternyata, anak yang diterima bukan merupakan anak Bupati Kupang melainkan anak angkat dari Bupati Ngada Flores.Â
Â
Kepala SMP 2 Kuta Utara Oka Wijaya menjelaskan bahwa penerimaan ini sudah melalui proses dan sudah diverifikasi. Kata dia, anak Bupati Ngada Flores ini pindah tinggal ke Canggu sebab istri dari Bupati memiliki usaha di Canggu.Â
Â
[pilihan-redaksi]
Sementara, mengenai diterimanya anak dari luar daerah juga tercantum aturannya dalam Pedoman Umum Pelaksanaan PPDB Provinsi Bali TP. 2017/2018. Dalam aturan penerimaan perpindahan berbunyi:Â
Â
Bagi peserta didik yang pindah mengikuti orang tua untuk masuk pada jenjang pendidikan SMP, dan SMA/SMK agar mendaftarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dituju untuk mengikuti seleksi PPDB. Mekanisme dan prosedur seleksi diatur oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.Â
Â
"Aturan ini ada yang mengatur mengenai abdi negara," katanya, Sabtu (8/7/2017).Â
Â
Oka juga menjelaskan, anak ini sendiri merupakan anak yatim piatu yang diangkat anak oleh Bupati Ngada Flores. Pihaknya pun siap membantu jika anak ini ingin bersekolah semasih sesuai dengan persyaratan yang ada.Â
Â
Mengenai anak warga sekitar yang tidak diterima, Oka juga menjelaskan ini lantaran mereka tidak memiliki KK Badung. Menurutnya, jika sudah lama tinggal di sekitar sekolah dan berniat menyekolahkan anak di sekolah tersebut, harusnya sudah melengkapi dengan KK Badung.Â
Â
"Ini berarti keluarga yang berdomisili kemungkinan akan berpindah rumah lagi sehingga juga kekhawatiran kami jika menerima anak dari keluarga tersebut," katanya. [wrt]Â
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -