Ibu Baby J Ngaku Siksa Bayi Demi Memeras Kekasih Gelapnya
Senin, 31 Juli 2017,
22:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kabar teranyar kasus penyiksaan ibu kandung, MD, terhadap anaknya sendiri baby J, akhirnya terungkap. Ibu rumah tangga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sengaja menyiksa anaknya hanya untuk memeras kekasih gelapnya yang kini berada di Austria.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, dari keterangan MD terungkap latar-belakang penyiksaan agar bisa memeras mantan kekasihnya gelapnya sendiri. Padahal, antara MD dan kekasihnya tidak ada ikatan pernikahan yang sah.
[pilihan-redaksi]
“Mereka bukan suami istri yang sah. Kami sudah periksa ibunya, dan dia mengaku agar ayah biologis mau mengirim uang,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ujung Pandang ini.
Kombes Mahendra mengatakan, selayaknya orang tua bertanggung-jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya sendiri, dan bukan melakukan cara yang tidak terpuji.
“Kalau orang tua bertanggung jawab dia akan bekerja untuk menafkahi anaknya bukan dengan cara menganiaya anaknya untuk mendapatkan sesuatu,” beber mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Mabes Polri ini tanpa menjelaskan secara rinci berapa nilai nominal pemerasan tersebut.
Sementara, terkait dugaan adanya gangguan jiwa tersangka MD, Kombes Mahendra mengatakan MD dalam keadaan sehat dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Kalau kita lihat pelaku bisa bertanggungjawab atas dirinya,” ucapnya.
Dijelaskannnya, saat ini baru 5 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini sebagai kelanjutan untuk menelurusi orang yang mengunggah video kekerasan itu ke media social tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan yakni berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling yang digunakan untuk memukul,” terangnya.
Selain itu, katanya, Unit Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali sedang memeriksa secara forensik yang digunakan tersangka merekam kejadian kekerasan itu. Pemeriksaan forensik ini dilakukan karena tersangka MD sudah menghapus video yang dibuatnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 3 tahun penjara dan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena dilakukan orangtuanya sehingga ada pemberatan ditambah sepertiganya,” ungkapnya.
Untuk menjamin keselamatan bayi J, Polda Bali sudah mengajukan surat perlindungan anak ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara Baby J sendiri dititipkan di sebuah yayasan di Denpasar. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl