Tersangka Kasus BKK, Bendesa Adat Candikuning Diperiksa Kejaksaan
Selasa, 15 Agustus 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Bendesa Adat Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan I Made Susila Putra yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Bali, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa (15/8/17).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tabanan IB Alit Ambara Pidada didampingi Kasi Intel Kejari Rio Irnanda membenarkan ada agenda pemeriksaan terhadap tersangka I Made Susila Putra bendesa adat candikuning. Dikatakanya, Susila Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus BKK provinsi Bali sebesar Rp200 juta pada tahun 2015.
[pilihan-redaksi]
“Sekarang yang bersangkutan kami mintai keteranganya lagi,” jelas IB Alit Ambara Putra.
Ketika ditanya apakah tersangka langsung ditahan. Pejabat asal Kelungkung ini, menegaskan sejauh ini belum ada penahanan.
“Nanti tergantung hasil pemeriksaanya,” tegasnya.
Tapi kata Alit Ambara, apabila tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti pihaknya tidak melakukan penahanan.
Saat berita ini ditulis, Susila yang didampingi dua pengacaranya tiba sekitar pukul 01.00 Wita. Sejauh ini tersangka masih dimintai keteranganya. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -