Merasa Tak Adil, Dua Pemilik Saham Layangkan Somasi ke RS Bros
Senin, 11 September 2017,
07:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rumah Sakit Royal Hospital atau RS Bros disomasi oleh dua pemilik saham karena diduga adanya pengurangan nilai saham yang seharusnya diperoleh selama perjanjian yang disepakati sejak tahun 2009 lalu.
[pilihan-redaksi]
Somasi terhadap RS Bros disampaikan Kuasa Hukum kedua pemilik saham, yakni I Gede Bagus Ananda Pratama. Dia mengatakan, somasi ini dilayangkan karena adanya kerugian selama berlangsungnya pelayanan public SR Bros yang dikelola oleh PT Putra Husada Jaya. Menurutnya, RS Bros didirikan melalui aset tanah seluas 4000 meter persegi dari tanah hibah milik kliennya.
“Jadi ada kebijakan pembagian saham yang tidak sesuai dengan perjanjian awal yang disepakati pada 2009 silam.
Menurutnya, tanah RS Bros merupakan tanah atas hibah bernomor 369/2009 tertanggal 29 Juli 2009, yang dibuat oleh Notaris/PPAT I Made Widiada SH. Tanah ini dihibahkan Ida Bagus Alit Wildiarta kepada tiga anaknya, yakni Ida Bagus Ary Wibawa, Ida Bagus Indrajaya dan Ida Bagus Putra Budi Sanjaya. Dengan peruntukkan HGB (Hak Guna Bangunan) selama 30 tahun, dengan taksiran sewa mencapai Rp. 10,1 Miliar.
"Klien kami sekarang ini yakni Ida Bagus Ari Wibawa dan Ida Bagus Putra Budi. Sedangkan adiknya Ida Bagus Indrajaya merupakan Direktur Utama PT. Putra Husada Jaya. Ketiganya mendapat bagian sekitar 3,1 Miliar dari aset yang ditaksir. Dan itu berbentuk saham di RS Bros," terangnya.
Konflik antar keluarga ini mulai terusik setelah kedua pemilik saham, (Ida Bagus Ari Wibawa dan Ida Bagus Putra Budi) merasa tidak ada keadilan. Pasalnya, tanah hibah yang ditaksir mencapai Rp 10,1 miliar itu dibagi menjadi tiga, masing-masing mendapat Rp 3,3 miliar.
Namun, kenyataannya, pada tahun 2011 mereka hanya mendapat saham dengan nominal Rp. 1 Miliar dan di tahun 2013 menjadi Rp. 2 Miliar.
“Selama mini tidak ada itikad baik dari pihak RS Bros untuk memberikan dokumen resmi terkait dengan persoalan tanah yang dijaminkan tersebut,” bebernya.
Ditanya apakah somasi yang dilayangkan ke RS Bros ini tidak akan berdampak pada pelayanan kesehatan atau publik di RS itu? Ananda mengaku bahwa tidak ada niatan untuk menganggu pelayanan kesehatan. Namun, karena upaya kekeluargaan tidak ada tanggapan dari pihak RS Bros, menurutnya somasi adalah pilihan yang tepat.
“Apabila somasi ini tidak ada solusi, pihaknya akan melaporkan hal ini ke ranah hukum. Klien kami hanya meminta haknya dipulihkan. Sesuai perjanjian Rp 3,3 Miliar tadi dan bukan saham Rp 2 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya berharap agar persoalan RS Bros dapat diselesaikan secara internal dan tidak sampai menganggu pelayanan masyarakat. Menurutnya, Rumah Sakit sangat penting sebagai social pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan bukan hanya menyangkut persoalan finansial semata.
"Kami akan mengawasi masalah ini. Bila pelayanan terabaikan akan ada pembinaan dan teguran. Namun kami yakin RS Bros bisa menyelesaikannya dengan baik dan penuh kekeluargaan,” katanya kepada awak media.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -