search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Pembunuh Pasutri Jepang Ditangkap, Ini Kronologis Lengkapnya
Selasa, 19 September 2017, 07:07 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pelaku pembunuh dan pembakar pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (73) dan Matsuba Norio (70) di rumah kontrakannya di Perumahan Puri Gading II Blok F1 nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (4/9) lalu, akhirnya diungkap jajaran Reskrim Polresta Denpasar. 
 
Pelaku bernama I Putu Astawa (25) ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, pada Minggu (18/9) sekitar pukul 03.00 dini hari.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, pelaku Putu Astawa merupakan pelaku tunggal dalam kejadian tersebut. Pelaku sadis itu awalnya berniat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp10 juta.
 
Singkatnya, pelaku pada Minggu (3/9) sekitar pukul 08.30 wita, berjalan-jalan dan melintas di Perumahan Puri Gading II Blok F1 nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan. Melihat pintu rumah korban terbuka pelaku pun masuk. Diam diam-diam mengambil pisau di rak sepatu dan membawanya ke dalam rumah.
Tiba di lantai 1, dia melihat rumah kosong dan kemudian naik ke lantai dua. 
 
“Di lantai 2, pelaku melihat Matsuba Hiroko membawa dompet berisi uang sebesar 11.000 yen (mata uang jepang),” ujar Kombes Hadi.
 
Pelaku langsung membekap mulut korban, menusuk leher dan perut korban hingga tewas seketika bersimbah darah. Tak lama, suaminya Matsuba Norio yang berada di luar naik ke lantai 2 karena mendengar suara ribut-ribut. 
 
“Saat suami korban naik, pelaku bersembunyi. Setelah berada di lantai 2, pelaku membekap mulut korban dan selanjutnya dengan beringas menusuk dan menggorek leher korban hingga tewas seketika,” ujarnya.
 
Usai membunuh pasutri yang baru dua bulan tinggal di rumah kontrakan tersebut, pelaku menaruhnya di kamar lantai dua. Tubuh jenazah kedua korban ditutupi bed cover dan menumpukkan ranting kayu di atasnya. 
 
“Pelaku kemudian mencuci tangan di bathup lantai dua dan mengganti baju dan kaos miliknya dengan milik korban,” terang mantan Kapolres Gianyar ini.
 
Beberapa jam berada di rumah, pelaku yang bekerja sebagai sopir freelance itu berinisiatif membakar jenazah kedua pasutri yang tewas bersimbah darah. Dia pun keluar dari rumah korban sekitar pukul 12.00 wita menuju Tanah Lot. Dan tak lama, dia kembali ke TKP membawa korek api kayu, tali raffia, dupa, dan membawa bensin dalam 2 botol aqua.
 
Bermodalkan tali rafia yang dibeli dari luar, pelaku kemudian mengikat jasad korban di atas kasur. Selanjutnya pelaku menyiram bensin ke kasur dan tubuh korban. Tak hanya itu, bensin juga disiram ke baju korban, pintu kamar lantai dua, mobil dan lainnya. Di sela-sela penyiraman bensin, pelaku mengikatkan dupa yang sedang menyala dan kemudian dililit tali dengan beberapa pentol korek api.
 
Hal itu dilakukannya agar jasad pasutri itu lamban laun bisa terbakar, tanpa menyentuh tubuh pelaku sendiri. 
 
“Ada 7 titik yang akan dibakar pelaku. Tapi hanya 4 titik yang terbakar seperti kasur, sofan, pintu dan baju. Mobil tidak bisa terbakar. Pelaku membakar tubuh korban dengan maksud menghilangkan barang bukti,” ungkap Kombes Hadi.
 
Usai membakar jasad korban, pelaku kabur dari rumah korban sekitar pukul 22.00 wita dengan membawa uang korban sebesar 11.000 yen. Uang jepang tersebut ditukarkan di money changer di Kuta.
 
Kombes Hadi mengatakan, penyelidikan kasus ini terungkap berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Polda Bali, Labfor dan hasil visum tim medis. 
 
“Dari pemeriksaan 4 saksi yang diperiksa sudah ada kesimpulan. Anggota kemudian menyelidiki rumah pelaku di Jalan Mekar Sari, Pemogan,” Denpasar.
 
Selama penyanggongan, anggota menyamar dan tinggal satu kos di tempat pelaku. Namun merasa kedoknya ketahuan, pelaku kabur dari kos. 
 
“Dia kami tangkap saat berada di jalan Pemogan. Dalam waktu dekat akan dilakukan rekontruksi,” tegasnya lagi.
 
Kombes Hadi mengatakan, kasus pembunuhan dan pembakaran pasutri Jepang bermotif hutang-piutang sebesar Rp 10 juta. Karena tidak bisa membayar utang membayar gadaian motor, pelaku nekat melakukan pencurian. Namun karena korbannya melawan, pelaku akhirnya melakukan kekerasan. 
 
“Pelaku memiliki utang untuk menebus motornya sebesar Rp 10 juta. Pelaku kami kenakan Pasal 365 dan 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” urainya jelas. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami