Pembunuh Pasutri Jepang Ngaku Sempat Cek TKP Saat Polisi Evakuasi Jenazah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ada pemandangan menarik terkait kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Norio (70) dan Matsuba Hiroko (73) yang tewas di rumah kontrakannya di Perumahan Puri Gading II Blok F1 nomor 6, Jimbaran, Kuta Selatan. Dari pengakuan tersangka Putu Astawa (25), dia sempat mampir ke TKP, Selasa (5/9), dan melihat kedua korban di evakuasi dari dalam rumah.
[pilihan-redaksi]
Pengakuan itu dijelaskan tersangka Putu Astawa kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, saat diperiksa terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap pasutri asal Jepang tersebut. Dalam keterangan pria asal Negara Jembrana itu, dia sempat mampir melintasi rumah korban pada Selasa (5/9) sekitar pukul 10.00 wita.
“Dia mengaku sempat melintas di rumah korban pada saat evakuasi jenazah kedua pasutri asal Jepang itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (19/9) kemarin.
Tersangka mengaku sengaja mendatangi TKP untuk melihat situasi terakhir rumah korban. Namun dia tidak berani berhenti karena banyak aparat kepolisian yang melakukan olah TKP.
“Dia sebentar saja berhenti lalu pergi,” beber Kompol Aris.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi Minggu (3/9) sekitar pukul 08.30 wita, tersangka Putu Astawa terbilang sadis. Dengan menggenggam pisau yang diambil dari rak sepatu depan teras, pria asal Negara, Jembrana ini membunuh Mastuba Hiroko dan Matsuba Norio di lantai 2. Jenazah kedua tersangka dinaikkan ke kasur dan ditumpuki dengan kayu ranting lalu dibakar.
Terungkapnya identitas pelaku, berdasarkan sidik jari pelaku di TKP. Di mana, setelah membunuh korban, pelaku mencuci badan yang penuh darah dan mengganti baju dan kaos miliknya dengan milik korban.
“Ada bukti kalau pelaku Putu Astawa adalah pelakunya. Buktinya kami temukan baju dan kaos milik pelaku di TKP. Selain itu kami juga temukan botol botol aqua, ada sidik jarinya,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo belum lama ini.
Tersangka mengaku awalnya akan mencuri di rumah korban. Namun karena adanya perlawanan dari korban, tersangka melakukan kekerasan dengan cara membunuh dan membakar jenazah korban. Sedianya, motif pembunuhan itu karena tersangka terlilit utang sebesar Rp 10 juta untuk membayar tagihan motor. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl