Aturan Perdagangan Valuta Asing Perlu Segera Dibuat
Rabu, 4 Oktober 2017,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Perlu ada aturan tegas yang mengatur perdagangan valuta asing ilegal khususnya yang ada di daerah pariwisata di Badung.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali,Gede Ngurah Ambara Putra, Senin,(2/10) di Denpasar, mengatakan peraturan ini diperlukan karena dapat melindungi wisatawan yang hendak menukarkan uangnya.
[pilihan-redaksi]
"Belum ada payung hukum yang melindungi para tamu jika masih ada pedagang valuta asing ilegal khususnya di daerah pariwisata di Badung. Dan itu juga (perdagangan valuta asing ilegal) akan bisa juga mencoreng pariwisata di Kabupaten Badung khususnya. Maka dari itu, kami mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Badung khususnya, agar membuat Rancangan Pembangunan Derah (Ranperda) terkait dengan pedagang valuta asing ilegal perlu segera dilakukan," paparnya.
Dia mencontohkan, sangsi harus ada bagi yang menukarkan uang di pedagang valuta asing ilegal tersebut. Dan yang bisa melakukan hal tersebut hanyalah Pemerintah daerah Badung saja.
"Pemerintah Kabupaten Badung rencananya sudah akan membuat Raperda tersebut, atau bisa juga langsung ada UU yang di keluarkan oleh BI dengan mengisaratkan misal, bagi yang berkeinginan menukarkan uang di money changer hanya boleh dilakukan di money changer yang memiliki ijin resmi saja tentu itu sudah jelas," jelasnya.
Selama ini menurut Ambara, tidak ada yang mengharuskan untuk menukar uang di money chancer berijin.
"Karena tidak ada sangsi pidana bisa saja para pemilik pedagang valuta asing ilegal merasa nyaman saja. Tidak ada keseimbangan dalam hal ini yang pada akhirnya tentu jangan sampai money changer yang resmi malah ikut terkena imbasnya juga," pungkasnya. [bpc/aga]
Berita Badung Terbaru
Reporter: -