Mang Jangol Ternyata Pernah Direhabilitasi
Kamis, 9 November 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Empat hari masuk daftar pencarian orang (DPO), Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Bali belum tertangkap. Ternyata, keterlibatannya dalam kasus narkoba sudah lama terendus aparat kepolisian. Terlebih, Mang Jangol sempat direhabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
[pilihan-redaksi]
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa membenarkan Mang Jangol pernah menjalani rehabilitasi di BNNP Bali. Brigjen Suastawa menyatakan, dalam tes urine yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada para anggota Dewan Provinsi Bali didapati Mang Jangol positif menggunakan narkotik golongan I jenis Sabu.
“Dia (Mang Jangol, red) sempat melakukan assesment dan direhabilitasi selama sebulan dalam pengawasan BNN Provinsi Bali,” ujar Brigjen Suastawa kemarin (8/11).
Menurutnya, masalah tes urine positif narkoba, assesment dan sebulan di rehabilitasi sudah dilakukan, dengan salah satu pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Bentuk assesment itu juga bagian supaya memotivasi diri seorang pengguna supaya tidak lagi menggunakan Narkotik," tegasnya kepada wartawan saat press rilis di kantor BNNP Bali.
Nah, dengan adanya kejadian terbaru ini, menurut Brigjen Suastawa bukan lagi termasuk persoalan rehabilitasi, tapi sudah mengarah perbuatan kejahatan. Sebab, menjadi pengedar dan bandar adalah tindak pidana penyalahgunaaan narkoba.
“Tes urine direhabilitasi waktu lalu, dia yang positif, tapi sekarang sudah berubah menjadi berhadapan dengan hukum,” bebernya.
Jenderal bintang satu dipundak asal Mengwi Badung itu mengapresiasi keinginan Dewan Provinai Bali yang akan melakukan tes urine dua kali dalam setahun.
Pasca penggerebekan rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar, Sabtu lalu, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Dit Resnarkoba Polda Bali berbuntut pada penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni tersangka Mang Jangol sendiri, istrinya Ni Luh Ratna Dewi (sudah tertangkap) dan Wayan Sunada alias Wayan Kembar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian menemukan barang bukti puluhan paket sabu, bong, timbangan, senjata api jenis bareta, senjata Air Soft Gun dan Air Gun berikut senjata tajam. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl