Penyederhanaan Golongan Listrik Diharapkan Bukan Kedok Terselubung
Selasa, 14 November 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH menyikapi rencana pemerintah terhadap kebijakan penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik.
Menurutnya, apapun kebijakan pemerintah jangan sampai penyederhanaan tarif listrik justru menjadi instrumen terselubung untuk menaikkan tarif. Jika ini dilakukan akan sangat merugikan konsumen.
[pilihan-redaksi]
"Bila perlu penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga berimbas pada tarif yang lebih efisien. Bahkan tarif listrik semestinya bisa turun dengan aturan baru tersebut," jelasnya.
Dia mengaku belum mengetahui secara detail konsep penyederhanaan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Walaupun demikian, dia berharap penyederhanaan golongan tarif listrik harus berdampak pada besaran serta formulasi yang lebih efisien untuk semua golongan dan kategori.
"Yang penting, penyederhanaan bukan menjadi kedok untuk menaikkan tarif secara terselubung,kalau itu terjadi Konsumen bisa ramai-ramai melakukan gugatan kepada Pemerintah. Yang semestinya Pemerintah dalam hal ini wajib secara transparan memberikan informasi terutama terkait alasan pengambilan kebijakan," ucapnya.
Menurutnya, lewat rencana ini pemerintah yakni PLN sepertinya hendak melakukan efisiensi pengelolaan listrik. Masalahnya jika ketidak efisiensi selama ini terjadi bukan karena kesalahan konsumen, maka tidak adil kalau kebijakan tersebut akan membebani konsumen.
"Meski ada jaminan untuk yang subsidi tetap, namun dampaknya pasti akan dirasakan konsumen pengguna 900VA non subsidi dan konsumen lainnya, karena sepertinya akan dipaksa untuk menaikkan dayanya setidaknya ke 1300VA atau 4400VA. Penyederhanaan ini jelas sekali berdampak menyederhanakan keanekaragaman kemampuan masyarakat atau konsumen listrik yang selama ini mempunyai pilihan daya sesuai kondisi ekonominya," ujarnya.
Akan tetapi, jika alasannya adalah agar masyarakat tidak perlu khawatir ketika ingin menambah daya, itu artinya memaksa konsumen untuk meningkatkan daya. Sehingga, pelangan secara tidak langsung juga harus menanggung biaya per KwH nya yang juga lebih mahal.
"Ini tidak adil. Maka pemerintah sekali lagi harus menjelaskan alasannya dengan gamblang dan dimana inefisiensi itu terjadi selama ini, kenapa harus menghapuskan beberapa daya yang sudah mereka golongkan dan tawarkan ke konsumen selama ini. Kalau memang ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan konsumen, sepertinya tidak ada permintaan itu dari konsumen golongan manapun untuk perubahan kebijakan ini," katanya.
Armaya mengatakan, yang paling dikhawatirkan, sebagian besar konsumen nantinya harus membayar lebih mahal dari sebelumnya dan itu sama dengan kenaikan pendapatan PLN sekaligus memaksa konsumen membayar lebih mahal, tanpa harus dikatakan ada kenaikan tarif dasar listrik.
Ini akan berdampak pada peningkatan pengeluaran konsumen akhirnya. [bbn/aga]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -