Peredaran Narkoba Terus Berlanjut, Tukang Masak Beli Sabu dari Lapas Kerobokan
Senin, 4 Desember 2017,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Nyambi jualan narkoba, seorang tukang masak ayam goreng di Denpasar bernama Desak Putu Indrayani (35), ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Kalimutu Gang I Monang Maning Denpasar, Senin (27/1) malam. Petugas kepolisian mengamankan barang bukti 4 paket sabu siap edar seberat 2,03 gram.
Perempuan berambut sebahu itu diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai Desak Putu Indrayani sebagai pengedar narkoba. Seluruh kegiatan tersangka, dari mulai pergi hingga pulang bekerja dengan mengendarai motor, dikuntit jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Petugas kepolisian akhirnya memergoki tersangka mengambil tempelan di salah satu lokasi dan kemudian pergi. “Kami langsung mengejarnya dan menangkap tersangka di rumahnya,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan, Minggu (3/12) kemarin.
Rumah kos tersangka di Jalan Kalimutu Gang I Monang-maning Denpasar digerebek petugas kepolisian pada Senin (27/11) sekitar pukul 21.30 wita. Tanpa bisa berkutik, petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,03 gram.
Diinterograsi, tersangka mengaku membeli sabu dari Gung O, napi Lapas Kerobokan. Gung O memberikan tersangka sabu sebanyak 5 gram dan diambil dengan system tempelan. Tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel, per alamat.
“Dia mengaku baru sebulan kerja sebagai tukang tempel sabu dan sudah dua kali mendapat kiriman sabu. Untuk sekali pengiriman tersangka bisa mendapat upah Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara itu.
Masih bertalian pembelian narkoba dari Lapas Kerobokan, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang security bernama Kadek Subagia (38) di rumah kosnya di Jalan Tukad Banyu Poh Gang 1, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (25/11) sekitar pukul 16.00 wita. Petugas kepolisian mengamankan sabu seberat 0,15 gram yang akan dijual oleh tersangka
“Kami amankan 1 paket sabu seberat 0,15 gram dari tersangka,” ungkap Kompol Arta. Sabu tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka dibeli dari seorang napi lapas Kerobokan berinisial AG seharga Rp 500 ribu. Dalam pengakuannya, dia sudah 3 kali membeli sabu dari AG dengan cara mentransfer uang dan mengambil sabu dengan system tempel. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
•
Reporter: bbn/dps