Selama 2017, Yayasan Konsumen Bali Terima 507 Pengaduan
Selasa, 2 Januari 2018,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya. SH, Sabtu, (30/12) di Denpasar menyampaikan, pada 2017 YLPK Bali, telah menerima pengaduan konsumen sebanyak 507 kasus.
"Data pengaduan konsumen di Bali ini dari bulan Januari sampai Desember 2017, sebenarnya pengaduan sangat banyak. Akan tetapi ada konsumen yang mengadu, tapi datanya belum lengkap. Dan ada yang belum menyertakan kartu Identitas, pengaduan yang paling banyak menurut Armaya melalui Media Sosial seperti FB, WA sampai Instagram, dan melalui Telepon," jelasnya.
Dia memaparkan, adapun pengaduan Konsumen di Bali sepanjang 2017 meliputi, Kasus Leasing atau Finance sebanyak 95. Laporan tersebut sebagain besar berisikan banyak Finance mengambil kendaraan konsumen secara paksa, dan menyalahi prosedur tidak sesuai aturan.
Kasus kedua adalah Perbankan sebanyak 72 kasus, kasus perbankan meliputi Kartu Kredit, Pinjaman, dan kehilangan uang di ATM. Kemudian, pengaduan PLN ada di urutan 3 sebanyak 65 kasus, meliputi pemadadaman, pemutusan aliran listrik, dan masalah tarif banyak konsumen belum paham cara pengenaan tarif listrik, dan pihak PLN jarang sosialisasi masalah tarif.
Pengaduan Telkom berada di urutan 4 sebanyak 58 kasus, sebagian besar masalah layanan speedy dan Telepon mati. Urutan ke 5 pengaduan Layanan PDAM sebanyak 50 kasus pelayanan di Daerah Badung, Denpasar, Tabanan, Buleleng, Jembrana dan Gianyar.
Urutan ke 6 Pengaduan Layanan BPJS Kesehatan sebanyak 46 meliputi pelayanan di puskesmas, pelayanan di RS dan saat pindah paskes pelayanan kurang cepat. Pengaduan belanja online sebanyak 43 kasus, meliputi barang yang dibeli tidak sesuai, dan masalah laun ada unsur penipuan barang yang dibeli tidak dikirim.
Pengaduan masalah Voucer layanan Pariwisata sebanyak 33 kasus, yangmana konsumen ditawari promo layanan diskon hotel dengan tarif ringan setelah konsumen tertarik dan ikut ternyata tarifnya tetap mahal konsumen sudah terlanjur bayar dan ikut.
Kasus Perumahan atau property sebanyak 20 kasus yang diadukan masalah fasos fasum, kualitas bangunan. Selanjutnya, pengaduan masalah Asuransi sebanyak 15 kasus meliputi klaim ke konsumen ribet dan berbelit-belit, dan kasus penerbangan sebanyak 10 kasus yaitu klaim pembatalan tiket, dan kehilangan barang di bagasi.
"Dari data pengaduan konsumen ini pihaknya akan menyampaikan kepada instansi terkait, Begitu juga keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupakan peradilan konsumen sekarang tidak aktif selama setahun ini di Bali.Adanya UU Pemerintah Daerah Th 2014 Perlindungan Konsumen khususnya BPSK sebelumnya ada di Kabupaten Kota diambil alih Provinsi, celakanya setelah diambil alih provinsi juga sangat lambat, sehingga kasus kasus konsumen sangat menumpuk dan tidak bisa disidang di BPSK akhirnya Konsumen yang dirugikan," paparnya.
Dia mengimbau, agar BPSK 2018 segera di Danai Provinsi, karena merupakan kewenangannya sesuai peraturan yang baru. Begitu juga kasus Leasing dan perbankan termasuk pengawasan OJK, Kedepan OJK Bali harus ketat dan tegas mengawasi Finance.Sembari menambahkan, agar tidak kembali lakukan pelanggaran menarik paksa kendaraan konsumen yang kreditnya macet.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/gnr