search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Penjahat Coblos Ban Asal Bengkulu Ditembak
Jumat, 2 Februari 2018, 04:50 WITA Follow
image

beritabalicom/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tujuh komplotan maling asal Bengkulu yang beraksi dengan modus coblos ban dan kepruk kaca ditangkap Tim Jatanras Polresta Denpasar dalam sebuah penggerebekan di Home Stay Maya di Jalan Mataran nomor 29B, Kuta, Sabtu (27/1) dinihari. Empat komplotan ini dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya masing-masing, karena melawan petugas saat ditangkap.
 
Tujuh tersangka yang ditangkap masing masing, Alan Bin Suharda (39), Abasirin (26), Candra alias Indra Barak (29), Hendra (29), Ria Candra (32), Yupran (26), dan Zaidan (28). Empat tersangka yang ditembak kakinya yakni Alan, Yupran, Candra dan Abasirin. Masing-masing kaki tersangka dihadiahi satu peluru, hanya tersangka Abasirin dua peluru.
 
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, keempat tersangka ini merupakan kawanan maling yang beraksi antar provinsi. Setiap kali beraksi dan mendapatkan hasil, keempatnya langsung kabur. Dalam aksinya di Bali, keempat pria asal Bengkulu ini menyasar dua korbannya, satu bermodus keprok kaca mobil dan coblosan ban.
 
Salah seorang korbannya yakni Stefanus Elliot Lee asal Jakarta yang menginap di Mahogany Hotel Nusa Dua. Korban mengalami kerugian hilangnya dua tas ransel berisi pakaian di dalam mobil saat diparkir di samping rumah makan Stickee di jalan Dewi Sri Kuta, 25 Januari lalu. Selain kehilangan barang, kaca belakang sebelah kiri mobil Grand Livina warna abu abu DK 1196 JC milik korban, juga dipecahkan pelaku.
 
Korban kedua, Patrick Molliere (65) asal Perancis yang tinggal di Jalan Sekar Sari Gang Melasti Utara nomor 15 Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur. Diketahui, korban baru pulang menukarkan uang di money changer Padi Mandiri di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Jumat (26/1) sekitar pukul 12.30 Wita, dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna putih DK 1308 IF. Setelah menukarkan, uang senilai Rp 103 juta tersebut ditaruh di dalam tas warna hitam dan diletakkan di jok depan sebelah kiri.
 
Tiba di Jalan Bay Pass Ngurah Rai tepatnya depan Pom Bensin Suwung Kauh Pemogan Denpasar Selatan, korban merasakan ban mobilnya gembos. Dia pun turun dari mobil untuk melihat ban mobil dan ternyata ban kiri belakang mobil gembos. Korban langsung kembali ke mobilnya, namun kaget uang miliknya di dalam tas tiba-tiba saja raib. “Mereka merampas uang korban senilai Rp 103 juta di dalam mobil dan kabur,” ujar AKBP Artana.
 
Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit Iptu Ngurah Eka Wisada menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi saksi dan olah TKP. Berkat kecepatan olah TKP, Tim Jatanras akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku di Home Stay Maya di Jalan Mataran nomor 29B, Kuta, dan mereka pun ditangkap pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 00.30 Wita.
 
Tim Jatanras menembak kaki empat dari tujuh pelaku karena berusaha melawan petugas. “Ketujuh pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan cara kepruk kaca di Jalan Dewi Sri dan coblos ban di Suwung. Empat pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas,” tegasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami