KPPU Minta Kandidat Pilkada Komit Hentikan Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI meminta kandidat peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk berkomitmen tidak melakukan persekongkolan pengadaan barang dan jasa jika terpilih sebagai kepala daerah.
Mengingat selama ini 70 persen kasus persaingan usaha berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Permintaan tersebut disampaikan Ketua KPPU RI Dr. Muhammad Syarkawi Rauf dalam keteranganya di Renon pada Sabtu (24/2) Sore.
[pilihan-redaksi]
Menurut Syarkawi, berdasarkan kasus-kasus korupsi yang dipublikasikan KPK juga terungkap bahwa 70-80% berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Komitmen calon peserta Pilkada harus jelas, memiliki komitmen untuk menghindari persekongkolan pengadaan barang dan jasa,” kata Syarkawi.
Syarkawi mengungkapkan dari Rp. 2300 Triliun dana APBN tahun 2018, tercatat lebih dari setengah penggunaanya untuk pengadaan barang dan jasa.
[pilihan-redaksi2]
“Harapan Presiden Jokowi agar menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat,” ungkap Syarkawi.
Syarkawi berharap para kandidat kepala daerah yang terpilih nantinya mampu melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Jika pengelolaan dapat dilakukan dengan baik maka pengadaan barang dan jasa akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Reporter: bbn/mul