search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuhan Pasutri Jepang, Keluarga Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa
Senin, 12 Maret 2018, 17:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Sidang lanjutan atas jawaban penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Pasutri Jepang di Kuta Selatan, kembali di gelar Senin (12/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Terdakwa berinisial IPA (25) menyampaikan secara terbuka di ruang sidang agar sekiranya diberi ruang permohonan maaf atas perbuatan keji yang dilakukannya hingga menyebabkan pasutri Lansia meregang nyawa dengan cara yang mengenaskan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
 
"Jika masih diberikan kesempatan, saya menerima hukuman yang diberikan, saya hanya ingin memohon maaf di hadapan keluarga korban," ungkapnya.
 
Atas permohonan tersebut, perwakilan dari keluarga korban yang duduk di kursi pengunjung diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang jadi permohonan dari terdakwa.
 
"Kami dari pihak keluarga besar belum bisa menerima permintaan maaf dari saudara terdakwa. Keluarga masih belum melihat pengakuan dari terdakwa akan fakta yang sesungguhnya terjadi pada peristiwa itu," singkat perwakilan keluarga korban.
 
Jawaban itu juga diiyakan oleh JPU Wahyudi yang tetap tidak melakukan perubahan akan tuntutan yang diajukan sebelumnya sesuai pada dakwaan yaitu 15 tahun penjara.
 
Dalam dakawaan sebelumnya, secata singkat kasus pembunuhan terhadap pasutri asal Jepang ini terjadi di Jimbaran terhadap korban pasangan suami istri (Pasutri) Matsuba Hiroko (76) dan istrinya Matsuba Nurio (76).
 
Dalam sidang, JPU Wahyudi meneyebut terdakwa asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pasal 365 (3) KUHP sesuai dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya melakukan tindakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
"Terdakwa melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 365 (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," demikian Wahyudi SH membacakan tuntutannya di PN Denpasar pada pekan lalu.
 
Kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9/2017) lalu. 
 
Sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang ditempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Melihat pintu gerbang rumah terbuka, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut," beber JPU Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. 
 
Setelah di dalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. 
 
Karena korban melawan, terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Peristiwa itu diketahui istri korban, hingga akhirnya dianiaya dan dalam keadaan sekarat kedua korban diikat lalu dibakar. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami