APBD 2018, Pemprov Alokasikan Belanja Barang Jasa Sebesar Rp1,56 T
Senin, 19 Maret 2018,
14:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar. Tahun anggaran 2018 dari total belanja APBD Rp6,6 Triliun diketahui alokasi belanja barang/jasa sebesar 23% atau Rp1,56 triliun dengan jumlah pengadaan 10.443 paket dan melalui pelelangan sebanyak 487 paket.
[pilihan-redaksi]
Tercatat alokasi paket pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil dan menangah (UMKM) sebanyak 10.364 paket dengan total anggaran Rp494,91 Miliar. Setiap tahun Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD menganggarkan belanja pengadaan barang/jasa rata-rata mencapai Rp1,2 Triliun atau sekitar 20% dari total APBD,.
Tercatat alokasi paket pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil dan menangah (UMKM) sebanyak 10.364 paket dengan total anggaran Rp494,91 Miliar. Setiap tahun Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD menganggarkan belanja pengadaan barang/jasa rata-rata mencapai Rp1,2 Triliun atau sekitar 20% dari total APBD,.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali IB Subhiksu mengatakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah salah satu entitas pokok dari proses pembangunan yang sangat dibutuhkan bagi setiap Negara, karena ketersediaan barang/jasa memberikan pengaruh langsung terhadap system pembangunan. Untuk itu pemerintah dituntut untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara akurat dan efektif.
“Hal ini dimaksudkan demi mewujudkan system pemerintahan yang bersih guna mencapai akselerasi pembangunan menuju masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujarnya pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (19/3).
Dikatakan dalam upaya mewujudkan harapan tersebut setidaknya ada Lima pilar pengadaan barang/jasa yang harus dipenuhi. Pertama, kepatuhan pada regulasi, Kedua penguatan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa permanen dengan personil pengelolaan pengadaan penuh waktu, Ketiga peningkatan profesionalisme pengadaan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola pengadaan barang/jasa, Keempat yakni peningkatan integritas dan yang Kelima yakni pemanfaatan teknologi informasi.
“Dengan penerapan kelima pilar tersebut, niscaya system pengadaan barang/jasa pemerintahan dapat terlaksana dengan tertib untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel menuju value for money untuk kesejahteraan bangsa dan masyarakat,” jelas Pastika.
Pastika berharap dengan pelaksaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Bali ini diharapkan adanya kesamaan persepsi dan peningkatan pemahaman para pengelola pengadaan barang/jasa untuk diimplementasikan dalam proses pengadaan barang/jasa di daerah dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel untuk mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Rapat Koordinasi pengadaan barang/jasa tingkat Provinsi Bali mempunyai tujuan yang strategis untuk penyampaian informasi terkait dengan kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara Kepala LKPP RI Agus Prabowo dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang lebih dulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa. Menurutnya, Bali selalu terdepan dalam segala hal dan menjadi inspirasi dari daerah lain dalam segala bidangnya.
Sementara Kepala LKPP RI Agus Prabowo dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang lebih dulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa. Menurutnya, Bali selalu terdepan dalam segala hal dan menjadi inspirasi dari daerah lain dalam segala bidangnya.
"Ini merupakan Rapat Koordinasi (Pengadaan Barang/Jasa-red) pertama yang diselenggarakan pasca pengganti Perpres No 54 tahun 2010 menjadi Perpres No 16 tahun 2018,” ujar Agus Prabowo.
Perpres No 16 tahun 2018 tersebut dijelaskan agus Prabowo nantinya akan merubah peta pengadaan barang/jasa hingga 10 tahun ke depan. Menurutnya, ada beberapa perubahan besar dalam Perpres yang baru itu. Pertama, struktur dibuat lebih ringkas, yang dimuat sifatnya norma. Sementara yang sifatnya mekanisme dan prosedur akan diterbitkan oleh LKPP. Perubahan selanjutnya yakni pada kelembagaan, selama ini ada LPSE dan ULP. Selama ini kedua lembaga tersebut dikatakan Agus Prabowo seakan berjalan masing-masing, namun kedepan keduanya akan diintregrasikan. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -