Tega Habisi Sopir Pikap, Kernet di Denpasar Sakau Sabu-Sabu dan Pil Koplo
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polisi berhasil menangkap Ahmad Santoso (32), pelaku pembunuhan terhadap Suparno (67) di kebun pisang, Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, pada Senin, 24 Februari 2025. Pelaku, yang berprofesi sebagai kernet, tega menghabisi nyawa korban dalam kondisi sakau narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa korban berprofesi sebagai sopir pikap dan sehari-hari memungut kayu serta barang bekas bangunan. Ahmad Santoso bekerja sebagai kernet korban dan keduanya diketahui tinggal satu kos di Jalan Subur, Denpasar Barat.
"Keduanya berteman, dan sama-sama tinggal satu kos di Jalan Subur," bebernya.
Kejadian tragis ini bermula ketika Suparno dan Ahmad berangkat bekerja pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 09.30 WITA. Saat korban sedang mengangkat kayu di lokasi, pelaku tiba-tiba berhalusinasi bahwa Suparno hendak menyerangnya, sehingga langsung menghajar korban dengan bambu dan balok kayu hingga tewas di tempat.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke kosannya di Jalan Subur, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Beberapa saat kemudian, jasad korban ditemukan warga dan polisi. Dari hasil identifikasi, korban mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi, luka di hidung, serta memar dan lecet di wajah.
Setelah penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, polisi berhasil menangkap Ahmad Santoso di kosnya. Saat ditangkap, pelaku masih dalam kondisi fly akibat narkoba. Bahkan, ia sempat menyerang petugas, sehingga polisi melumpuhkan kedua kakinya dengan tembakan.
"Dia dimintai keterangan, tapi jawabannya tidak nyambung sehingga kuat dugaan dirinya sedang sakau dan mengalami halusinasi. Bahkan, berusaha melawan penyidik sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolsek.
Tes urine menunjukkan bahwa Ahmad Santoso positif menggunakan sabu dan pil koplo. Setelah mulai sadar, ia mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama temannya sebelum kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa saat bekerja di TKP, ia berhalusinasi bahwa Suparno akan menyerangnya dengan kayu. Dalam kondisi tidak sadar, ia menganiaya korban secara membabi buta hingga tewas.
"Tersangka langsung memukuli dahi korban menggunakan bambu dan balok. Ia mengaku tidak sadar bahwa perbuatannya menyebabkan tetangganya tewas," imbuh Kapolsek.
Akibat perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy