search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsumsi Narkoba, Terdakwa Asal Australia Ajukan Rehabilitasi
Rabu, 21 Maret 2018, 18:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia yang sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara, mengajukan pembelaan secara tertulis untuk direhabilitasi di hadapan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada pada intinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan Narkotika untuk dirinya sendiri.
 
Namun kuasa hukum terdakwa, Maya Arsanti dkk., menyatakan tidak sependapat kalau terdakwa dipenjara. Sebab, berdasarkan bukti surat dan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan di muka sidang pada intinya menyatakan terdakwa alami depresi dan lebih layak direhabilitasi.
 
“Karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus agar terdakwa direhabilitasi,”sebut Maya dalam surat pembelaanya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam pembelaan itu, juga dilampirkan beberapa surat keterangan dokter. Termasuk surat sedang menjalani rehab di RSJ Bangli. Dimana surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa terdakwa mengidap ganguan kejiawaan (bipolar). Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina usai mendengarkan pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutanya.
 
“Kami tetap pada tuntutan kami,”kata jaksa Kejati Bali itu.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang minggu lalu, JPU menuntut terdakwa Baker Joshua James dengan pidana penjara selama 1 tahun.
 
Jaksa dalam amar tuntanya menyatakan, terdakwa yang selama proses persidangan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli itu terbuki tanpa hak menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huru a UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami