search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsumsi Narkoba Karena Depresi, Terdakwa Hanya Dituntut 15 Bulan
Kamis, 22 Maret 2018, 17:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia kembali digelar Kamis (22/3) di PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH dan Martinus SH mengajukan permohonan tuntutan 1 tahun 3 bulan ( 15 bulan ) penjara. Tidak hanya itu, dihadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., juga dikenakan denda sebesar Rp.20 juta Sunsider kurungan selama 6 bulan.
 
"Atas apa yang tertuang dalam dakwaan, kami dari penutut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tuntutan terhadap terdakwa kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 20 juta rupiah,"beber JPU di ruang sidang.
 
Atas tuntutan tersebut, dari pihak penasehat hukum menyatakan akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pada Rabu, 4 April 2018. Tuntutan JPU terhadap terdakwa yang kini masih menjalani rehabilitasi di sebuah Yayasan di wilah Sanur, Denpasar Selatan dikatakan mengacu pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentamg Narkotika. Dan, Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
 
Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang sempat di bawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan dari Polda Bali dan kemudian ditolak lanjut dikembalikan ke Kejari Denpasar ini mengakui perbuatannya membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis sabu sabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir. 
 
[pilihan-redaksi2]
Narkotika yang saat ini menjadi barang bukti dimuka sidang itu diakuinya didapat dari bandar Narkoba di Thailand. 
Terdakwa sendiri ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai, Tuban 4 Desember 2017 lalu saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
 
Saat itu terdakwa datang dari Bangkok, Thailand. "Saat tiba di terminal kedatangan saya dan tas yang saya bawa diperiksa menggunakan mesin X-Ray,"sebut terdakwa melalui penerjemah, Pino Bahari. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami