search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Pasutri Jepang Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 27 Maret 2018, 05:05 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa I Putu Astawa (25) dalam kasus pembunuhan terhadap pasutri asal Jepang di Jimbaran langsung menundukkan kepalanya ketika hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman  15 tahun penjara.
 
Putusan yang dibacakan hakim ketua I Wayan Sukanila tidak ada yang berubah dari tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara.
 
Menariknya keputusan tersebut baik dari pihak penasehat hukum terdakwa dan JPU yang diwakilkan oleh I Putu Gede Darmawan SH sama-sama menerima keputusan dari hakim.
 
Terdakwa sendiri tidak berucap kata atas putusan hakim. Ia hanya menganggukkan kepala sambil terlihat menangis di kursi pesakitan.
 
Putusan tersebut dinilai sangat tepat oleh hakim menimbang pembunuhan yang dilakukan cukup keji terhadap korban pasangan suami istri (Pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76).
 
Dalam dakwaan menyebut terdakwa asal Banjar Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pasal 365 ayat (3) KUHP sesuai dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya melakukan tindakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
"Terdakwa melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 365 (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," baca hakim sebelum ketok palu, Senin (26/3).
 
Selanjutnya dikatakan hal yang meringankan bagi terdakwa adalah kooperatif selama persidangan serta tindakan pembunuhan dilakukan tanpa unsur terencana.
 
Diuraikan JPU, kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9/2017).
 
Kemudian sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang ditempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung.
 
Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka,  terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.
 
Kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka.
 
Setelah di dalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. 
 
"Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai," beber hakim di persidangan.
 
Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi di bagian perut sebanyak dua kali.
 
Tidak sampai disitu, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga.
 
Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki  yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar.
 
Saat itu datang korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai.
 
"Terdakwa mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau,"bebernya.
 
Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian mengganti bajunya yang belumuran darah dengan baju milik korban.
 
Sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendari mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja.
 
Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.
 
Sekitar pada pukul 19.00 wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah.
 
Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa.
 
"Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan," baca Hakim.
 
"Atas perbuatan tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara,"ujar Sukanila sambil mengetok palu.[bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami