Kejari Denpasar SP3 Kasus Korupsi PD Parkir, Punglik Gelar Syukuran
Senin, 2 April 2018,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar dengan tersangka mantan Dirut PD Parkir, Nyoman "Punglik" Sudiantara.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berupa surat PRINT 224/P.1.10/Fd.1/11/2017 tertanggal 27 Nopember 2017.
Terkait keluarnya SP3 ini, Punglik mengaku merasa lega. Mengingat kasus ini sempat disidik selama lebih dari 2 tahun.
"Saya merasa lega karena akhirnya kebenaran mengenai kasus ini bisa terungkap," kata Nyoman Sudiantara, pada acara syukuran, Sabtu malam (31/3/2018)
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejasaan Negeri Denpasar Sila H Pulungan itu disebutkan, dasar SP3 adalah Berita Acara Pendapat tertanggal 2 Juni 2017 dimana tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka dinyatakan tidak terbukti. 10 Jaksa yang menangani kasus ini diperintahkan menghentikan penyidikan.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls