Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Diminta Tingkatkan Kesiagaan Jelang Pesta Demokrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Beritabali.com, Bangli. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) diminta untuk meningkatkan kesiagaan jelang rangkaian pesta Demokrasi yang akan digelar sejak tahun 2018 hingga 2019 mendatang. Satpol PP, Satlinmas dan Damkar diharapkan dapat memberikan peran serta aktif dalam membantu menciptakan keamanan dalam penyelenggaraan pesta Demokrasi.
“Di tahun ini, ada dua agenda besar nasional yang akan digelar, yakni pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2018 dan tahapan pemilihan legislative serta pemilihan presiden tahun 2019 yang juga digelar bersamaan. Peran Satpol PP, Satlinmas dan Damkar menjadi penting di tahun politik. Satpol PP dan Satlinmas harus ikut mengawal dua agenda nasional tersebut. Kesiapsiagaan harus lebih ditingkatkan,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke 68, Satlinmas ke 56 dan Damkar ke 99 yang pelaksanaan untuk Provinsi Bali dipusatkan di Lapangan Kapten Mudita,Bangli, Rabu (25/4).
Menurutnya, ditahun politik, Satpol PP, Satlinmas dan Damkar harus lebih siaga. Sebagai perangkat daerah, ketiga satuan ini jelas akan ikut terlibat langsung mengawal pesta demokrasi, terutama Pilkada. Tujuannya, untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga.
“Sesuai aturan dan ketentuan yang ada, ketiga satuan ini mempunyai tugas pokok antara lain, membantu menjaga ketenteraman penyelenggaraan pemilu dan Pilkada baik sebelum, atau pada saat pemungutan maupun setelah pelaksanaan pemilihan,”kata Dewa Indra.
Ia melanjutkan, ada tugas pokok lain yang harus dilaksanakan ketiga satuan tersebut yaitu ikut membantu dalam konteks tugas sosial. “Tentu di tahun politik ini, dinamika politik akan meningkat. Potensi gangguan keamanan juga akan ikut menguat. Saya minta agar dari sekarang, Satpol PP dan Satlinmas lebih meningkatkan upaya deteksi dininya. Sehingga potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa diantisipasi. Dengan begitu, masyarakat akan merasa terlindungi,” ujarnya.
Dilain sisi, Dewa Indra juga mengingatkan agar Satpol PP dan Satlinmas dalam menjalankan tugasnya, harus tetap berpedoman pada aturan yang ada. Pedoman yang dimaksud, Peraturan Mendagri No 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Sementara bagi Satlinmas, berpedoman pada Permendagri No 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Menangani Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu.[bbn/rls/mul]
Reporter: -