Jaksa Tuntut Rahman, Anak Buah Istri Mang Jangol 15 Tahun Penjara
Rabu, 23 Mei 2018,
08:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Satu lagi kasus yang menyeret mantan wakil Dewan Provinsi Bali jalani sidang tuntutan. Adalah terdakwa Rahman (42) yang merupakan kaki tangan istri Mang Jangol dituntut 15 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol berserta sang istri Ni Luh Ratna Dewi, dan Semiati istri dari Rahman dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol berserta sang istri Ni Luh Ratna Dewi, dan Semiati istri dari Rahman dituntut 15 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Senin (22/5) JPU Putu Gede Suriawan di depan majelis hakim diketuai Agus Walujo, disebutkan terdakwa yang merupakan perpanjangan tangan Ni Luh Ratna Dewi dalam menjalankan bisnis Narkotika jenis shabu-shabu. Dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Padal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Suriawan.
Karena itu, JPU Suriawan juga meminta majelis hakim agar selain menjatuhkan hukuman pidana penjara. Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Tak hanya itu, beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga dirampas negara.
[pilihan-redaksi2]
"Menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.000.000, dirampas untuk negara," kata JPU sembari menambahkan 24 plastik klip sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnnya juga dirampas untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.000.000, dirampas untuk negara," kata JPU sembari menambahkan 24 plastik klip sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnnya juga dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan Jaksa, kepada majelis hakim, Made Suardika memohon untuk memberi waktu agar pihak bisa mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis.
"Baik, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa," kata ketua Hakim.
Sebagaimana diketahui, Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, kelurahan Dauh Puri, kecamatan Denpasar Barat. Dari pengakuan keduanya, barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw