Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 46 Ikan Hias
Selasa, 29 Mei 2018,
08:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com,Jembrana. Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ekor ikan hias di pos 1 pemeriksaan pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk Jembrana Senin (28/05) siang.
[pilihan-redaksi]
Dari keterangan polisi, 46 ekor ikan hias tersebut ditemukan di dalam bagasi barang bus penumpang CWM nopol P 7031 UZ, dikemudikan oleh Kundono asal Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Jawa timur. Ikan-ikan tersebut tertulis milik Syaiful Syamsu, dikirim dari kota Kendari Sulawesi tenggara, transit denpasar dan dilanjutkan hendak ke Jawa timur.
Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP O Komang Muliyadi,SH menjelaskan, Ikan hias wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal apabila dibawa dari suatu area ke area lain.
"46 ekor ikan hias yang kita temukan dibungkus dengan kantong plastik dan dibungkus menggunakan 2 kardus warna coklat tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina sehingga ikan tersebut kita amankan sementara di Mako Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses selanjutnya" terang Kompol I Nyoman Subawa di Pintu Keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk siang kemarin.
Kapolsek menambahkan, Kegiatan membawa komoditi tersebut diatur dalam ketentuan UU No. 16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
Terkait dengan pelanggarannya, maka pengemudi diamankan berikut barang bukti di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut, dan rencananya akan dilimpahkan ke kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina.(bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -