search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Amankan Residivis Pecandu Shabu di Padangbai
Senin, 4 Juni 2018, 15:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Karangasem. Residivis pecandu narkoba dibekuk jajaran sat narkoba Polres Karangasem saat hendak menyebrang di dermaga rakyat Padangbai pada 19 Mei 2018 lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan data yang dirilis Resnarkoba, pada Senin (04/06), terduga pelaku pemakai berinisial NS 29 tahun alamat Kodya Denpasar diamankan ketika berada diatas kapal Patagonia xpres pada sabtu 19 mei 2018. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya hendak menyebrang menuju Gili Trawangan melalui pelabuhan rakyat Padangbai, Manggis, Karangasem.
 
Sebelum pelaku diamankan, jajaran Satnarkoba awalnya mendapat informasi dari masyrakat bahwa ada seorang penyalahguna Narkotika yang menyebrang dari melalui dermaga rakyat. Mendapat informasi, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku diatas kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil menemukan narkotika jenis shabu yang disimpannya di dalam tas berwarna merah. Saat diinterogasi NS memngakui bahwa barang tersebut memang miliknya.
 
[pilihan-redaksi2]
NS beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti, satu paket klip bening berisi sabu sabu berat kotor 0,70 gram dan bersih 0,50 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 batang rokok, 2 buah pipa kaca, satu isolasi bening, korek gas, 2 buah tutup pipa kaca warna merah dan abu - abu, dua buah tas ransel warna merah dan hitam serta 1 buah hp langsung diamankan ke Polres Karangasem untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelau terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayar 1 huruf a, tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 8 tahun denda Rp. 800 juta.
 
"Pelaku  adalah residivis, dulu sempat diamankan di Polresta Denpasar. Sementara NS mengaku mendapatkan SS dari wilayah Denpasar," ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi saat jumpa pers. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami