Sebanyak 118 Toko Modern Hanya 33 Yang Berizin di Tabanan
Selasa, 10 Juli 2018,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Tabanan. Banyaknya toko modern di Kabupaten Tabanan yang tidak berizin terungkap dalam rapat paripurna Pansus VI mengenai rancangan peraturan dareah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penataan toko swalayan yang digelar Selasa ( 10/7).
[pilihan-redaksi]
Ketua Pansus VI I Wayan Lara mengatakan dari 118 toko modern yang ada di Tabanan hanya 33 yang mengantongi izin. Pihaknya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan mengecek toko modern mana saja yang belum memiliki izin tersebut.
Ketua Pansus VI I Wayan Lara mengatakan dari 118 toko modern yang ada di Tabanan hanya 33 yang mengantongi izin. Pihaknya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan mengecek toko modern mana saja yang belum memiliki izin tersebut.
Hasil turun ke lapangan nanti diserahkan kepada pihak terkait yakni Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Kalau memang tidak punya ijin urus dulu ijinnya. Katanya ada orang kuat dibelakangnya saya juga ingin tahu siapa yang ada dibelakang, apa benar apa tidak,” sergah Lara.
Semuanya itu ada prosedur yang harus dijalani dan pihaknya meminta Satpol PP juga tegas melakukan penindakan. Dia menegaskan semua harus sepakat untuk merubah mind set bersama untuk taat aturan. Apalagi, kata dia sekarang sudah terpilih Gubernur baru dengan visi dan misinya toko modern harus menjual peroduk lokal.
“Kita akan turun dalam waktu dekat ini,” tambah Lara politisi PDIP asal Kerambitan ini.
Pada kesempatan itu juga ditambahkan oleh I Nyoman Wirama Putra. Ia juga melihat sendiri toko modern yang ada di Wilayah Baturiti lokasinya sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Dia menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Anggota Pansus I Wayan Sudiana juga menyoroti masalah zonasi pembangunan toko modern dengan pasar tradisonal pun antar toko modern itu sendiri. sedangkan I Made Yasa lebih menekankan pada masalah parkir yang ada di toko modern. Agar bisa diberdayakan karena itu merupakan pundi-pundi untuk menambah PAD daerah.
[pilihan-redaksi2]
“Sejauh ini parkir di depan toko modern tidak dikenai parkir. Semestinya itu bisa ditindaklanjuti dengan MOU agar parkir tetap bayar sehingga bisa menambah PAD,” terangnya.
“Sejauh ini parkir di depan toko modern tidak dikenai parkir. Semestinya itu bisa ditindaklanjuti dengan MOU agar parkir tetap bayar sehingga bisa menambah PAD,” terangnya.
I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga menyampaikan serupa namun lebih pada penekanan perubahan perda nomor 1 tahun 2016. “Perda ini harus dirubah dengan memasukan hal hal yang baru yang memang belum ada di dalam Perda sebelumnya. Ini dulu harus dirubah,” tandasnya.
Kepala Dinas Perijinan Tabanan I Made Sumertayasa sebelumnya menjelaskan toko modern mampu menyerap tenaga kerja dan aspek lainya. Memang diakuinya masih banyak toko modern yang belum mengatongi ijin. “Seperti di Jatiluwih ada toko modern yang belum mengatongi ijin tapi sudah beroperasi,” jelasnya dihadapan Pansus VI. (bbn/nod/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/nod