Bawa Shabu 0,22 Gram, Jaksa Tuntut Terdakwa 2,5 Tahun Bui
Rabu, 11 Juli 2018,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa I Wayan Jingga Oktriana yang disidangkan atas kasus kepemilikan Shabu 0,22 gram ini hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa oleh majelis hakim pimpin Partha Bhargawa diberikan waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan.
"Saya beri waktu terdakwa seminggu untuk menyusun pembelaan ya,"sebut hakim sembari mengetuk palunya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu sebagai dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13 00 WITA di Jalan Bung Tomo. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu.
Sementara itu sebagai dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13 00 WITA di Jalan Bung Tomo. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu.
Dalam dakwaan diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil tempelan berupa dua paket sabu di Jalan Kusuma Bangsa III untuk diberikan kepada seseorang. Namun belum sempat mengantar tempelan, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan.
"Dari penggeledahan itu petugas mengamankan dua paket shabu dengan berat 0,22 gram,"sebut jaksa.(bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw