Kepemilikan Happy Five, Jaksa Tuntut Terdakwa DJ Moreno Hanya 1 Tahun
Kamis, 12 Juli 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Atas kepemilikan enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali, Disc Jockey (DJ) bernama Moreno Basel (34) yang kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam ternama ini hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun pidana penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (12/7) di PN Denpasar, Tuntutan yang dibacakan Jaksa Eddy Warta Wijaya ini tidak hanya mengajukan tuntutan pidana penjara tetapi juga menjerat terdakwa denda sebesar Rp 8 juta subsider 4 bulan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (12/7) di PN Denpasar, Tuntutan yang dibacakan Jaksa Eddy Warta Wijaya ini tidak hanya mengajukan tuntutan pidana penjara tetapi juga menjerat terdakwa denda sebesar Rp 8 juta subsider 4 bulan.
Tuntan JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017. Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa kelahiran Manado, itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat, 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita. di terminal kedatangan Internasional.
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.
Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa."Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.
[pilihan-redaksi2]
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
"Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angak 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa," ungkap Jaksa Eddy Arta Wijaya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temanya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur Malaysia. Terkait dengan tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku team kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw