search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Menduga Bayi Kembar Dibunuh Dengan Sajam
Rabu, 18 Juli 2018, 10:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Berdasarkan hasil visum tim medis, diduga kuat kematian bayi kembar berjenis kelamin perempuan di lorong rumah kos Jalan Ratna Gang Werkudara, Denpasar Timur, Minggu (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita itu akibat dibunuh oleh tersangka D dan pacarnya F di kamar mandi kos.
 
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Dentim AKP Nyoman Karang Adiputra didampingi Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Ario Seno Wimoko mengatakan, tersangka D hingga kini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. Kondisinya masih lemas dan berkali-kali tak sadarkan diri. 
 
"Setelah D ditangkap di rumah kerabatanya di Jimbaran, pelaku dibawa ke rumah sakit dan sampai sekarang kondisinya masih lemas. Belum bisa diperiksa," Kapolsek, Selasa (17/7). 
 
Kendati demikian, AKP Karang mengatakan pihaknya menduga kuat bayi kembar tersebut lebih dulu dibunuh lalu di buang ke lorong rumah kos. Berdasarkan hasil visum tim medis ditemukan luka di leher dan perut akibat senjata tajam. 
Selain itu juga diperkuat dengan keterangan saksi yang juga tetangga kos pelaku sempat mendengar suara tangis bayi.
 
"Kalaupun hanya dibuang kemungkinan meninggalnya masih dalam kandungan. Tapi dari hasil visum diduga kuat bayi sudah lahir, tapi karena pelaku malu atau ingin menutupi aib maka anaknya dibunuh di kamar mandi dengan benda tajam," bebernya.
 
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku yang merupakan mahasiswa itu mengeksekusi bayi malang itu di dalam kamar mandi. Sedangkan tempat bayi itu dilahirkan masih dalam penyelidikan. “Kekasih dari D berinisial F yang kabarnya kabur ke kampungnya di NTT. Keduanya mahasiswa," tegasnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, penyidik juga sudah memasang jeratan pasal berlapis kepada pelaku yakni Pasal 341 KUHP, pasal 342 KUHP, pasal 343 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan. Kemudian jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Apabila hasil penyidikan ada unsur perencanaan maka ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," ungkapnya. 
 
Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil membekuk ibu pembunuh bayi kembar di tempat persembunyiannya di Jimbaran, Kuta Selatan, pada Minggu (15/7) dinihari lalu. Mahasiswi itu mengaku melahirkan bayi tersebut normal, lalu dibunuh di kamar mandi bersama-sama dengan pacarnya F yang kini berstatus buron. 
 
Sebelumnya, bayi kembar itu ditemukan dalam keadaan membusuk di lorong kecil rumah kos di Jalan Ratna Gang Werdakura, Denpasar Timur (Dentim) Minggu (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita. Bayi malang itu dimasukkan ke dalam tas, dibungkus kain merah dan dibalut tas plastik hitam. Leher dan perut bayi tersebut mengalami luka robek dan diperkirakan meninggal dunia sejak 2 hari yang lalu. (bbn/Spy/rob)  
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami