Hakim Vonis 4 Tahun Residivis Narkoba yang Keluar Lapas Menjadi Pengedar
Selasa, 24 Juli 2018,
19:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Uncin (43) yang sempat dipenjara di Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun lantaran mengkonsumsi shabu, setelah keluar malah kembali mengulang kesalahan menjadi pengedar.
[pilihan-redaksi]
Akibatnya, dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua IGN Putra Atmaja, Selasa (24/7) dirinya hanya bisa pasrah saat diketok palu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Akibatnya, dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua IGN Putra Atmaja, Selasa (24/7) dirinya hanya bisa pasrah saat diketok palu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan yang diberikan hakim terhadap pria pelayan sebuah rumah makan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cok Intan Merlani Dewi SH yang memohonkan selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan sama-sama menyatakan menerima. Dalam amar putusan, majelis hakim tidam hanya menjerat terdakwa dengam kurungan penjara tetapi juga menjerat denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.
"Terdakwa terbukti memiliki dan membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik klip dengan total berat 0,41 gram. Memutuskan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dipotong selama proses penahanan," ungkap Hakim.
Putusan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 1 Meret 2018 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa menghubungi Alit Robin (DPO) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp1.200.000. Singkat cerita, terdakwa kemudian mengambil sabu-sabu yang ditempel di Jalan Kebo Iwa.
Tak lama berselang, terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung. Dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu-sabu seberat 0,41 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw